oleh

Dewan Desak Pemprov Riau Turunkan Pajak Pertalite 

PEKANBARU – Pihak DPRD Riau sampai saat ini masih menunggu hasil kajian dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau terkait penurunan pajak BBM jenis pertalite. Dimana, besaran pajaknya sedianya akan diturunkan dari 10 menjadi 5 persen. Wacana itu sudah disampaikan di DPRD Riau sejak tahun 2017 lalu.

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, pihak Bapenda sebelumnya berjanji pada awal tahun 2018 akan menyampaikan hasil kajian yang telah dilakukan kepada pihak DPRD Riau.

Namun sampai waktu yang dijanjikan, Bapenda menurutnya belum memberikan laporan hasil kajian tersebut kepada pihaknya. Akhirnya pihak Komisi III memberikan waktu hingga 6 bulan kedepan.

“Kita sudah wacanakan sebelumnya untuk menurunkan hingga 50 persen, dari 10 menjadi 5 persen, atau setidaknya menjadi 7 persen. Sehingga harga Premium pun menjadi turun. Tapi sampai saat ini kita masih menunggu laporan dari pihak Bapenda, yang melakukan kajian tersebut,” kata Noviwaldy, Selasa (23/1).

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan, pihaknya sudah berusaha dan komitmen meminta pihak Pemprov untuk menurunkan pajak tersebut, sehingga ketika harga pertalite lebih murah, masyarakat akan lebih banyak membeli pertalite tersebut, dan pajaknya pun diharapkan akan semakin meningkat.

“Kalau bisa diturunkan hingga menjadi lima persen pajaknya, maka kita bisa menekan harga harganya menjadi sekitar Rp7.500 per liter. Bukan tidak mungkin kita bisa membuat penurunan pajak seperti itu, dan harganya pun menjadi turun. Ada peluang seperti itu, tapi tentu ini harus melalui kajian,” ujar pria yang akrab disapa Dedet ini.

Dia juga menjelaskan bahwa, kenaikan pertalite harga Rp 8 ribu saat ini, tidak ada kaitannya dengan pajak daerah yang saat ini tengah dikaji. Dikatakannya, kenaikan tersebut mengikuti harga minyak dunia.

Dedet juga memastikan bahwa pajak yang menjadi pendapatan tersebut, tidak diselewengkan oleh pihak mana pun, karena untuk penyerahan pajak pertalite tersebut sudah diatur sedemikian rupa, diserahkan dari Pertamina, dan masuk langsung ke kas daerah.

“Yang pastinya pendapatan tersebut tidak digunakan oleh pihak mana pun, karena pajak pertalite tersebut disetorkan oleh Pertamina, langsung masuk ke kas daerah, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujarnya.

Pihak Komisi III DPRD Riau memberikan kesempatan kembali kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau untuk mengkaji ulang pajak pertalite, yang sedianya akan diturunkan dari 10 menjadi 7 persen. (*)