oleh

Pemberhentian Suparman Timbulkan Polemik APBD Rokan Hulu 2018

PASIRPANGARAIAN – Pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu terkait kasus hukum yang membelitnya, menimbulkan masalah baru.

SK yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 5 Januari 2018 itu dinyatakan berlaku mundur sejak tanggal 8 November 2017.

Kebingunganpun muncul dalam menafsirkan SK tersebut. Faktanya di atas tanggal 8 November 2017, Suparman nyatanya masih aktif menjabat sebagai bupati, serta menggunakan kewenangan sebagai bupati.

Polemik itu diantaranya penandatangan APBD Rohul 2018 pada 29 November 2017. Hal ini membuat kebingungan serta dan SK Mendagri itu dinilai ambigu.

Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri SH menuturkan, untuk menghindari terjadinya kebingungan, khususnya terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menjalankan APBD Rohul 2018, maka DPRD bersama Pemkab Rohul sepakat melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, Dirjen Otda dan Dirjen Keuangan Daerah.

“Kita coba konsultasikan dengan pemerintah provinsi, Dirjen Otda dan Keuangan Daerah terkait pemberlakuan SK mundur ini, serta seperti apa implikasinya. Kita harapkan mudah-mudahan tidak ada dampak antara SK dengan jalannya pemerintahan,” kata Kelmi, Rabu (17/1).

Kelmi menambahkan, hasil konsultasi itu nantinya diharapkan berbentuk jawaban tertulis dari kementerian terkait sehingga bisa menjadi pegangan bagi pemerintah daerah dan DPRD Rohul untuk menjalankan pemerintahan sesuai aturan.

“Saran kepada DPRD dan Pemkab Rohul untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri ini adalah arahan Pak Menteri langsung yang berkomunikasi dengan kami melalui pesan WhatsApp,” jelasnya.

Sementara, pendapat berbeda terkait sah atau tidaknya APBD Rohul 2018 setelah keluarnya SK mundur pemberhentian Suparman disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Rohul, Syahril Topan.
Menurutnya, APBD Rohul 2018 yang disahkan DPRD pada 29 November 2017 itu tetap sah.

Meski dalam SK pemberhentian Suparman tertanggal 5 Januari 2018 itu disebutkan tanggal 8 November, Suparman sudah diberhentikan menjadi Bupati Rohul.

Syahril Topan menjelaskan, secara mekanisme pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD itu diusulkan pemerintah sudah sesuai mekanismenya. Menurutnya, ketika diusulkan oleh pemerintah ke DPRD maka DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan dan penegsahan sebelum tanggal 31 Desember 2017.

Sementara, situasi pada saat itu belum ada satupun surat keputusan yang menyatakan Suparman diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati. (*)