PEKANBARU – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bantuan perumahan saat ini dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Setidaknya ada empat regulasi yang dititikberatkan oleh Panitia Khusus DPRD Riau dalam ranperda tersebut. Keseluruhannya adalah untuk membantu perumahan masyarakat.
Ketua Pansus Bantuan Perumahan DPRD Riau, Yusuf Sikumbang mengatakan, hal pertama yang dimasukkan adalah untuk program masyarakat berpenghasilan rendah.
“Program ini, diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki lahan, tapi tidak punya rumah yang layak,” kata Yusuf Sikumbang, Kamis (11/1).
Selanjutnya menurut Yusuf adalah bagi masyarakat yang tidak memiliki rumah dan lahan. Dalam regulasi itu diatur, bagaimana masyarakat yang tak punya lahan dan rumah tersebut.
“Kemudian masyarakat yang menjadi korban bencana alam, yang rumah dan lahannya habis, akan direlokasi, dan dibantu, diberikan lahan dan dibangunkan rumah layak huni,” urai dia.
Bantuan material juga diberikan kepada masyarakat, untuk perbaikan rumah. Dengan ini, masyarakat yang bagian rumahnya rusak dam usang, akan digantikan dengan yang baru.
“Empat kategori tersebut nantinya akan dianggarkan setiap tahun, nanti akan dibuat nomenklatur tersendiri dalam APBD,” ujarnya.
Di luar empat kategori tersebut, dalam Ranperda bantuan perumahan tersebut, juga mengakomodir bantuan subsidi perumahan bagi masyarakat yang kurang mampu dan belum memiliki rumah.
Bagi masyarakat kurang mampu yang akan membeli rumah, bisa mendapatkan rumah dengan harga yang murah dan lebih terjangkau. Bagi yang akan menyicil, bisa membayar dengan angsuran lebih kecil, dan uang muka juga lebih kecil.
Dikatakan Yusuf, dalam hal ini, pihaknya bekerjasama dengan Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) Provinsi Riau.
“Dalam ramperda bantuan rumah tersebut, selain bantuan perumahan rumah layak huni, kita juga akan mengakomodir bantuan perumahan dengan harga murah untuk masyarakat kurang mampu. Beberapa hari lalu kita sudah melakukan pembahasan dengan Apernas dan juga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),” imbuhnya. (*)