Langkah CF alias Fadli (27), warga asal Aceh yang menetap di Johor, Malaysia dan SB alias Sun (20), warga Kecamatan Perlak, Aceh, dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu akhirnya terhenti. Polisi berhasil membekuk keduanya dilokasi dan waktu berbeda bersama barang bukti sabu-sabu 2.085 gram atau 2 kilogram (Kg).
Penangkapan berawal ketika CF dibekuk petugas Bea Cukai Dumai di pelabuhan PT Pelindo I Dumai. Saat itu petugas Bea Cukai melakukan pengecekan terhadap seluruh barang bawaan penumpang yang datang dari Batam, Tanjung Balai Karimun, Meranti dan Bengkalis.
“Ketika dilakukan pengecekan, petugas menemukan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.085 gram yang dikemas dengan kertas alumanium foil di dalam tasnya,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Kamis (11/1/2018).
Selain sabu-sabu, turut disita uang tunai Rp565.000 dan RM200 serta beberapa barang bukti lainnya.
Mendapati temuan tersebut, pihak Bea Cukai Dumai kemudian berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Dumai untuk dilakukan proses sidik dan pengembangan selanjutnya. CF mengaku barang haram yang dibawanya tersebut berasal dari seorang perempuan yang berada di Johor, Malaysia untuk dibawa ke Aceh.
“Setibanya di Dumai, nantinya tersangka CF akan dijemput oleh SB alias Sun, mereka bersama-sama menuju Aceh melalui jalan darat menggunakan Bus Makmur,” ungkapnya.
Mendapati informasi tersebut, lanjut Guntur, tim gabungan Satnarkoba Polres Dumai dan Bea Cukai Dumai serta KSKP langsung bergerak cepat dengan melakukan pencarian terhadap tersangka SB.
“SB berhasil ditangkap tanpa perlawanan di loket bus Makmur Dumai,”ujar Guntur.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Dumai untuk pengembangan lebih lanjut. “Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menetapkan seorang daftar pencarian orang (DPO) Heri, sebagai orang yang akan menerima sabu-sabu,” tutup Guntur.