PEKANBARU – Komisi III DPRD Provinsi Riau menemukan sejumlah subkontraktor di perusahaan besar di Riau tidak membayat pajak alat berat.
Untuk itu dewan meminta perusahaan tersebut ikut terlibat langsung membantu mengingatkan subkontraktor, agar taat membayar pajak.
“Saat kita turun ke IKPP sebelumnya, di sana diketahui ada 21 subkontraktor alat berat yang tak bayar pajak. Potensinya sangat besar,” kata Anggota Komisi III DPRD Riau, Suhardiman, Rabu (10/1).
Di menjelaskan, jika dikalikan satu subkontraktor perusahaan dengan angka Rp 200 juta per tahun, kalau ada 21 perusahaan, maka totalnya kurang lebih Rp 5 miliar.
“Ini angka yang cukup besar menurut kita, apalagi bisa menambah pendapatan daerah kita. Itu baru subkontraktor di IKPP saja,” jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya sudah meminta agar IKPP tidak memperpanjang kontrak kerjasama dengan 21 subkontraktor yang tidak membayar pajak tersebut. Demikian juga dengan subkontraktor dari perusahaan lainnya.
“Dari perusahaan lainnya juga kita minta untuk bekerja sama. Kalau IKPP kemaren kita minta supaya memanggil secara persuasif agar melakukan kewajiban terhadap negara sesuai aturan. Jangan mau enaknya saja di Riau ni, tapi bayar pajak nggak mau,” imbuhnya. (*)