PEKANBARU – Sepanjang tahun 2017 tercatat sebanyak 11 ASN di lingkungan Pemprov Riau berurusan dengan hukum. Saat ini sedang menjalani proses hukum dan belum ada putusan yang mengikat.
Sebanyak 11 ASN tersebut menjalani proses hukum di Kejaksaan untuk kasus tindak pidana korupsi, kemudian di Pengadilan serta di Kepolisian Republik Indonesia untuk kasus narkoba.
“Ada 9 kasus dan 11 orang ASN yang sedang menjalani proses hukum, sampai saat ini belum ada putusan mengikat, “ujar Kasubbid Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Trimo Setiono, Rabu (3/1).
Menurut Trimo bagi yang sudah masuk dalam penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka maka pihak BKD akan membuat SK untuk pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
“Diberhentikan sementara sesuai PP 11 tahun 2017, tersangka dan dalam tahap penyidikan yang jelas sampai putusan tetap, dia mendapatkan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari total gaji,” ujar Trimo Setiono.
Jika bersangkutan ditetapkan di pengadilan tidak bersalah maka akan diaktifkan kembali. Namun jika ditetapkan bersalah, dilihat dulu apakah pidananya berkaitan dengan jabatan, maka akan diberhentikan.
“Jika tidak berhubungan dengan jabatan di bawah dua tahun, tetap diberhentikan jika ada perencanaan dalam tindakan pidana yang dilakukan,” jelas dia.
Untuk ASN dengan pidana umum masih ada peluang untuk diangkat kembali meskipun putusannya diatas dua tahun, dengan pertimbangan jika masih ada prestasi, ada penempatan, dan pidana umum dilakukan tidak berencana. (*)