Jumlah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Kampar untuk tahun anggaran 2018 cukup besar, yakni mencapai Rp 1,82 triliun.
Besaran DIPA yang diterima Kampar tersebut dengan rincian penerimaan dana bagi hasil pajak Rp228.208.659.000, dana bagi hasil sumber daya alam Rp308.760.910.000, dana alokasi umum Rp774.370.036.000, dana alokasi khusus fisik Rp95.165.227.000, dana alokasi khusus non fisik Rp237.601.935.000, dan dana desa Rp184.890.565.000.
Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman dalam pidatonya usai menyerahkan DIPA untuk kabupaten/kota di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Pekanbaru, Senin (18/12/2017) menyampaikan, alokasi APBN untuk dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2018 yang sebesar Rp21,919 triliun mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen dibandingkan alokasi awal dana transfer tahun 2017.
Alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa berasal dari DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan disalurkan untuk daerah provinsi/kabupaten/kota di Riau.
Besarnya anggaran belanja transfer ke daerah dan dana desa tahun 2018 dibandingkan anggaran belanja menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran sesuai semangat Nawa Cita.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat.
Gubernur yang akrab disapa Andi Rachman itu menekankan untuk terus melakukan penyederhanaan dalam pelaksanaan APBN yang orientasinya adalah hasil bukan orientasi prosedur, termasuk penyederhanaan surat pertanggungjawaban (SPJ).
Terhadap pelaksanaan APBN tahun 2018, secara khusus kepada para bupati dan walikota serta perangkat daerah lainnya, Gubernur memberikan arahan agar segera lakukan koordinasi dan memanfaatkan DIPA untuk sinkronisasi APBN dan APBD dan meningkatkan kualitas pengelolaan APBD dengan menyusun serta melaksanakan APBD secara terukur dan berbasis output.
Termasuk juga mengesahkan APBD tepat waktu, meningkatkan kompetensi aparatur daerah, menyediakan one stop service dalam peiaksanaan pelayanan publik, melakukan pembinaan, pengawasan dan pendampingan secara terukur dan proporsiona| terhadap pengelolaan dana desa.
Tak itu saja, gubernur juga meminta agar meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pemerintah, pemberdayaan masyarakat dan pengusaha-pengusaha lokal.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Tri Budhianto, dalam laporan penyerahan DIPA 2018 menyampaikan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh satuan kerja penerima DIPA.
Pertama, perbaikan efektivitas belanja negara agar betul-betul berbasis output dan memberikan manfaat yang optimal (value for money) pada pencapaian sasaran pembangunan.
Kedua, efisiensi belanja operasional pemerintah, baik di pusat (Kementerian/Lembaga), maupun di daerah.
Ketiga, perencanaan penganggaran yang lebih matang dan komprehensif oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta antar-pusat dan daerah, dan antar-kementerian/lembaga.
Keempat, peningkatan sistem monitoring dan evaluasi anggaran.
Dan kelima, perbaikan tata kelola dengan diserahkannya DIPA tahun 2018, diharapkan agar pemerintah daerah segera memulai Iangkah untuk melaksanakan program dan kegiatan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam pelayanan publik dan pembangunan secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel.