SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau paling banyak menerima laporan keluhan masyarakat soal pungutan uang komite. Sedangkan yang membuat laporan resmi tercatat di Ombudsman sebanyak 35 laporan masyarakat terhitung dari 2016 dan 2017 tahun ini.
Dimana tahun 2016 ada sebanyak 13 laporan yang mengeluhkan pungutan pendidikan oleh komite sekolah. Sedangkan tahun 2017 ada 22 laporan. Sedangkan tahun ini sendiri aduan masyarakat soal pendidikan mencapai 130 aduan.
Termasuk di dalamnya permainan dalam penerimaan peserta didik baru, dan pengaduan tenaga pendidik lainnya.
“Itu baru yang membuat laporan resmi, yang menanyakan ke Ombudsman juga banyak namun tidak membuat laporan, “ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau Ahmad Fitri, Kamis (7/12).
Menurut Ahmad Fitri laporan tersebut masih seputar adanya penetapan ataupun pemaksaan dari pihak komite dalam menetapkan iuran tersebut. Artinya bukan berdasarkan kemampuan wali murid.
“Semua laporan sudah kami tindak lanjuti. Kami menyarankan sekolah melalui komite sekolah dalam menggalang dana kepada orangtua murid jangan dalam bentuk pungutan yg sifatnya mengikat, “ujar Ahmad.
Penggalangan dana di sekolah negeri lanjut Ahmad harus dilakukan dalam bentuk sumbangan yang sifatnya tidak mengikat sebagaimana diamanatkan Permendikbud tentang Komite Sekolah.
“Kalau sesuai aturannya memang tidak ada mengikat, namun berdasarkan sumbangan dari wali murid,” jelas dia.
Berdasarkan koordinasi Ombudsman dengan Dinas Pendidikan diperoleh juga informasi bahwa dana BOS yang diperoleh sekolah negeri selama ini belum sepenuhnya mampu memenuhi keperluan operasional sekolah.
Adanya kebijakan Pemprov Riau memberikan dana BOS daerah kepada sekolah semestinya bisa menutupi kekurangan dana BOS. khususnya tingkat pendidikan SMA/SMK sederajat. (*)