oleh

Lima Mahasiswa Indonesia Ditahan di Mesir, Tidak Jelas Alasannya

Lima mahasiswa asal Indonesia yang tinggal di Kairo, Mesir ditahan oleh pihak kemanan setempat. Kelima mahasiswa tersebut terkena razia pada 22 November 2017 di kawasan Tabbah, Nasr City, Mesir. Mereka yang ditangkap adalah Dodi Firmansyah Damhuri, Muhammad Jafar, Muhammad Fitrah Nur Akbar, Ardinal Khairi, dan Hartopo Abdul Jabbar.

“Dodi dan Muhammad Jafar telah dibebaskan karena masih memiliki izin tinggal yang masih valid. Sementara tiga lainnya masih ditahan di Kantor Polisi Nasr City II,” dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 5 Desember 2017.

Muhammad Fitrah, Ardinal dan Hartopo ditahan karena Badan Keamanan Nasional  dan Kementerian dalam Negeri Mesir masih mendalami masalah mereka.

Kedutaan Besar Indonesia atau KBRI di Kairo telah menyampaikan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Mesir dan Badan Keamanan Nasional. Selain itu, KBRI telah mengupayakan kondisi yang layak untuk mereka selama berada di tahanan dengan memberikan bantuan makanan dan kebutuhan sehari-hari.

Hingga 27 November 2017, KBRI  belum menerima notifikasi tertulis apapun mengenai penahanan ketiga mahasiswa tersebut dari instansi terkait, khususnya Kementerian Luar Negeri Mesir, Grand Shekh Al Azhar, dan Badan Keamanan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri Mesir.

Usai menggelar pertemuan dengan Badan Keamanan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri Mesir, KBRI di Kairo menerima penjelasan bahwa hasil investigasi yang dilakukan memutuskan untuk mendeportasi  Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabbar.

“Keduanya dideportasi deNgan alasan keamanan nasional. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Mesir, National Security tidak akan menyampaikan notifikasi resmi mengenai keputusan deportasi tersebut kepada KBRI Kairo,” ujar pernyataan KBRI.

Sedangkan  Muhammad Fitrah Nur Akbar masih ditahan oleh pihak keamanan setempat di Kantor Polisi Nasr City II.  KBRI pun telah mengirim kembali nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Mesir dan Badan Keamanan Nasional untuk meminta untuk pembebasan mahasiswa itu  dalam watu yang tidak terlalu lama karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa Al-Azhar dan memiliki izin tinggal hingga 2018.