oleh

Pelayanan Sistem Online di Pekanbaru Mulai Diterapkan Tahun Depan

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Setelah sempat molor beberapa bulan, DPRD Pekanbaru mengesahkan Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa (28/11). Ketua Pansus Ranperda PTSP DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi menjelaskan, pembahasan ranperda ini sudah final, tidak ada hambatan lagi.

“Tinggal mengesahkan jadi Perda Kota Pekanbaru, Selasa ini,” kata Roem Diani Dewi, Senin (27/11). Dengan disahkannya perda, DPRD meminta pemko menerapkan sistem online, yang terintegritas tahun 2018.

Tujuan perda ini dibuat, agar dapat meningkatkan penarikan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu juga, bisa mengoptimalkan pelayanan perizinan, sehingga tidak bersifat parsial lagi.
Selama ini pelayanan perizinan tidak terintegritas atau terkoneksi, sehingga banyak dikeluhkan warga.

“Kita harapkan setelah disahkan Perda ini, pelayanan lebih terstruktur, cepat, biaya murah terjangkau, serta dapat meningkatkan PAD yang signifikan. Kita juga tekankan, harus terintegrasi, tidak hanya untuk Kota Pekanbaru saja, tapi dapat konek ke pusat. Meski pemerintah sudah menggunakan sistem PCC yang online,” tutur politisi PKS ini.

Dia juga meminta, penerapan sistem online tersebut tidak setengah hati. Artinya, jangan sampai separuh manual separuh online. Tapi harus komprehensif, sehingga apa yang diingikan ke depan, dalam rangka menuju Kota Pekanbaru smart city terwujud.

Tentunya, harus didukung oleh smart people dan smart goverment. “Kita ingin ke depan selain masyarakat teredukasi, dengan memberikan pelatihan dan informasi, serta kerjasama dengan pihak kecamatan, juga dilakukan sosialisasikan sistem online secara menyeluruh. Sehingga tujuan tercapai, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mengurus izin usaha,” paparnya.

Apalagi belakangan ini, sudah banyak UMKM yang beroperasi. Tentunya, jika mereka mengurus perizinan, maka sudah bisa mengurus di kecamatan. OPD mana saja yang bisa menerapkan sistem online ini? Roem Diani Dewi memaparkan, OPD yang menarik pajak dan retribusi diharuskan menerapkan sistem online yang terkoneksi tahun depan.

“Jangan ada lagi egosentris antar OPD. Jangan sampai untuk satu jenis usaha, masyarakat bolak-balik. Tapi masing-masing pemberi izin harus tahu. Seperti halnya dalam pengurusan Izin Prinsip, Amdalalin, Amdal, Situ, Siup dan sebagainya,” sebutnya.

Agar ini terealisasi, DPRD mengharapkan kepada Pemko, untuk secara penuh mendukung OPD yang menarik PAD. Termasuk BPKAD, selaku penganggaran, harus dapat mendukung penuh program ini. Dengan demikian, harapan ke depannya, Perda PTSP ini dibuat untuk buat zero time, zero komplain dari masyarakat, serta 100 persen execelen servis. (*)