SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – DPRD Pekanbaru akan mengesahkan Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada akhir November ini. Pansus Ranperda berjanji tidak mengundurkan pengesahan, sebab draf perbaikan yang diminta sudah dilengkapi.
“Agenda kita tanggal 24 November ini. Setelah itu, baru pengesahan APBD murni 2018,” kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman MH, Kamis (16/11/2017).
Ranperda PTSP dibahas agar sistem penarikan PAD Kota Pekanbaru menggunakan sistem IT dan online. Sehingga tidak ada lagi kebocoran PAD.
“Seharusnya memang diterapkan sistem online tahun depan. Karena itu ada Perda PTSP tersebut. Kawan-kawan dari fraksi lain di DPRD, juga sudah meminta untuk dilaksanakan sistem online ini. Jadi, tidak ada alasan pemko menundanya. Apalagi sekarang andalan APBD memang dari PAD,” tutur Sondia.
Semangat Pansus DPRD membahas Ranperda PTSP ini, untuk penetapan sistem pelayanan perizinan di Kota Pekanbaru terkoneksi dan sistem online. Tujuannya, selain memudahkan masyarakat, juga agar retribusi dan pajak yang masuk ke kas daerah bisa pasti.
Salah satu draf dalam ranperda ini, ditetapkan lamanya waktu pengurusan izin, besaran tarif hingga kepastian selesainya izin yang diurus masyarakat. DPRD menginginkan tidak ada lagi birokrasi yang kompleks. Tapi sebaliknya cukup satu pintu saja.
Seperti diketahui, dari data yang diperoleh dari Pansus DPRD, jumlah perizinan di Kota Pekanbaru sebanyak 107 perizinan. Dari jumlah tersebut, 104 perizinan gratis atau tidak dipungut biayanya, saat masyarakat mengurusnya. Sedangkan 3 perizinan yang bayar retribusi atau pajaknya. (*)