SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Disperindag Pekanbaru melaporkan pengecer gas 3 kg di Simpang Tabek Gadang kepada pihak kepolisian, Senin (06/11/2017). Hal itu menyusul hasil sidang Disperindag ke lokasi pengecer tersebut.
Posisi pengecer yang diduga menimbun gas bersubsidi itu tepatnya samping Hotel Parma Panam, Jalan HR Sobrantas. Namun saat petugas sampai di lokasi, pemilik warung tidak berada ditempat.
Pintu terali warung tersebut dikunci dengan gembok. Namun lampu masih dalam kondisi hidup dan tampak ada kalkulator di atas meja. Selain itu tampak juga becak motor yang juga dalam kondisi digembok.
Di warung tersebut tampak tumpukan puluhan tabung 12 kilogram, brigh gas dan gas 3 kilogram. “Pemiliknya kabur duluan, sepertinya dia sudah tau kalau kita mau razia,” kata Irba.
Ulah pemilik warung yang mengecer gas dalam jumlah banyak tersebut membuat petugas geram. Karena di lokasi tersebut pemilik warung memiliki banyak stok gas tabung 3 kilogram. Kekesalam petugas semakin tidak terbendung saat kedatangan mereka tidak disambut, namun justru pemiliknya meninggalkan tempat usahanya saat petugas tiba.
“Kita tidak akan kasih ampun. Karena aspek hukumnya sudah memenuhi, untuk kasus yang satu ini kita serahkan ke Polsek Tampan,” kata Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman yang memimpin sidak tersebut.
Irba menegaskan, pengecer tersebut jelas menyalahi aturan. Sebab tidak memiliki izin dan menjual gas bersubsidi tabung tiga kilogram melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Aspek hukumnya sudah masuk. Karena pengecer ini tidak ada izin dan menjual di atas HET. Mulai dari Rp 30 sampai Rp 35 ribu per tabung. Kita langsung koordinasi dengan Polsek Tampan untuk diambil langkah-langkah hukumnya,” paparnya.
Menurut keterangan Irba, pemilik warung yang mengecer tersebut terancam pidana karena melanggar Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014.
“Kalau tidak ada izin dari pemerintah, sesuai pasal 106 jelas sanksi dan hukuman dendanya,” tegas Irba.
Agar persoalan ini bisa tuntas, pihaknya meminta pihak RW, kelurahan dan kecamatan sama-sama mengawal kasus ini.
“Kita minta RT, RW, lurah dan camat untuk mengawasi warung yang mengecer gas melon ini. Tadi semua ikut menyaksikan di lokasi, kami minta agar RW segera memberitahu agar pemiliknya untuk kooperatif,” sebut Irba.
Sebab pihaknya menduga, pemilik warung memang sengaja tidak mau mengurus izin pangkalan. Sebab jika izin pangkalan diurus, maka pemilik tidak bisa lagi dapat menjual di atas HET. (*)