oleh

Komunitas XBank Tampung Mantan Pegawai Bank Hijrah dari Riba

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Sosialisasi tentang bahaya riba yang terus menerus dilakukan oleh ulama dan sejumlah komunitas, membuat banyak warga Muslim mulai sadar akan hal itu. 
 
Bahkan mereka yang sudah sadar dan bertobat tersebut rela meninggalkan pekerjaannya sebagai bankir, leasing, asuransi dan lainnya.
 
Atas dasar itu pula muncul dan berdirinya Komunitas XBank, untuk menampung para mantan bankers tersebut. Adalah komunitas nirlaba yang terdiri dari mantan pegawai lembaga ribawi yang berniat mencari rezeki yang halal dan bebas riba.
 
Anggota XBank, Arie menjelaskan, latar belakang dibentuknya Komunitas Xbank terkait banyaknya pegawai bank dan lembaga ribawi yang berniat untuk hijrah, namun masih ragu karena belum mendapat jalan rezeki yang baru. 
 
Pegawai lembaga ribawi yang sudah hijrah dan memulai usaha sendiri perlu bantuan untuk diperbesar wilayah pemasarannya. 
 
Selain itu banyaknya pegawai tersebut yang saat ini sudah pensiun dini, namun mereka masih bingung untuk mencoba usaha sendiri. 
 
“Kita ingin mengajak mereka bersatu dalam Komunitas untuk saling menguatkan agar mereka tetap bisa istiqomah berada di jalan yang diridhoi Allah,” papar Anggota XBank, Arie, Rabu (25/10/2017).
 
Dilanjutkan, tujuan komunitas adalah untuk dapat saling support dan membantu dalam urusan dunia dan akhirat. Berjuang bersama dalam rangka mencari jalan rejeki yg diridhai Allah. 
 
Menciptakan sentimen positif pada masyarakat, agar dapat mendukung dan berperan serta dalam membantu perjuangan orang yang sedang dan akan berhijrah ke jalan Allah. 
 
Serta berkumpul untuk menciptakan jaringan yg semakin besar sehingga dapat meningkatkan Bargaining position. Meningkatkan keberanian masing-masing anggota  komunitas dalam memulai suatu usaha secara mandiri, dengan modal yg dapat di minimalisir, serta lainnya.
 
Identitas dari suatu komunitas sekumpulan orang yang memiliki latar belakang sebagai pegawai dari suatu lembaga keuangan yang bersifat seperti perbankan, koperasi, leasing, finance, suransi dan perusahaan lain yang terkait dengan transaksi ribawi secara tidak langsung. (*)