SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Firdaus MT akhir pekan lalu mengungkapkan, saat ini pemko masih dalam tahap melakukan sosialisasi terhadap jadwal pembuangan sampah sesuai perda. Tahapan sosialisasi akan tuntas akhir tahun ini. Sehingga tahun depan, pemko secera resmi akan memberlakukan saksi denda bagi warga yang membuang sampah diluar jadwal dan ditempat yang tidak resmi.
“Jadi sekarang langkah awalnya, tim satgas mefoto warga yang membuang sampah sembarangan dan mengaploudnya ke medsos. Biar masyarakat tau. Ini tahap sosialisasi sampai akhir tahun. Tahun depan kita akan terapkan Perda itu dengan memberikan sanksi denda bagi warga yang melanggarnya,” ujar walikota, akhir pekan kemarin.
Sesuai Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, sanksi denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal yang sudah ditetapkan, mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 50 juta.
Masih banyaknya temuan warga yang membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal yang ditentukan, Firdaus mengklaim bahwa temuan ini menandakan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat Pekanbaru untuk menjaga kebersihan dilingkungan masing-masing. Dirinya berharap dengan adanya teguran dari tim satgas warga menjadi paham bahwa apa yang mereka lakukan selama ini ternyata menyalahi aturan.
“Makanya saya minta yang membuang sampah sembarangan itu difoto dan diuploud ke medos. Biar mereka yang difoto itu juga tahu yang dilakukannya salah. Jangan Pemko Pekanbaru selalu yang disalahkan ketika banyak sampah menumpuk,” ujar walikota.
Tahun depan, Pemko Pekanbaru akan mulai menerapkan sistem denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan diluar jadwal yang diatur didalam Perda. Saat ini Pemko Pekanbaru sudah membentuk Satgas yang resmi bekerja melakukan pengawasan di lapangan sejak September lalu. (*)