oleh

BPJS Ketenagakerjaan Rakor Teknis Pelayanan Kesehatan Naker di Riau

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Sumbar-Riau menggelar rapat koordinasi teknis bersama Disnaker Provinsi Riau, BPJS Kesehatan, dokter penasehat, faskes trauma center dan perusahaan di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (10/10/2017).
 
Rakor ini merupakan tindaklanjut kerja sama kesepakatan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terkait Koordinasi Pelayanan atau Coordination of Services (COS) pada 19 Juli 2017.
 
Kerja sama merupakan pengembangan komitmen kedua belah pihak dalam memberikan pelayanan terbaik. Terutama memberi pelayanan bagi peserta yang membutuhkan perawatan dan pengobatan jika mengalami Kecelakaan Kerja (KK) atau Penyakit Akibat Kerja (PAK).
 
“Kerja sama ini bertujuan untuk mengantisipasi tidak terjaminnya perawatan dan pengobatan peserta yang mengalami dugaan KK dan PAK,” ungkap Kepala Pelayanan Wilayah, Supriyatno selaku PPS Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbarriau.
 
Menurut Supriyatno, peserta yang mengalami hal tersebut akan langsung dijamin BPJS Kesehatan untuk kemudian ditagihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
 
Melalui kerja sama ini diharapkan bisa memastikan pemberian layanan kepada peserta agar tidak menambah beban mereka yang terkena musibah.
 
Selain itu, kerja sama ini juga menjembatani kebijakan strategis kedua lembaga BPJS terkait pelayanan, diantaranya adalah pengajuan penggantian klaim, peningkatan perluasan fasilitas kesehatan, pelaksanaan sosialisasi, dan evaluasi bersama.
 
Adapun ruang lingkup kerjasama ini meliputi pelaksanaan sinergi pelayanan Jaminan KK dan PAK bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan penggantian klaim program KK atau PAK, peningkatan perluasan fasilitas kesehatan, pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi bersama terkait jaminan KK/PAK, dan kerja sama lain yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Mekanisme pelayanan dan penjaminan ini diatur, di mana BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus yang diduga kasus KK atau PAK, tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kerja.
 
BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai penjamin terhadap kasus KK atau PAK yang telah dibuktikan dalam waktu tiga hari kerja. (*)