oleh

Bapenda Pekanbaru Ragukan Penyataan Satpol PP Soal Jumlah Reklame Ilegal

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menuding pernyataan kepala Satpol PP yang menyebutkan ribuan reklame tidak memiliki izin alias illegal, tanpoada dasar yang data akurat.
 
Bapenda mengklaim sebagian besar reklame di Pekanbaru termasuk merek toko sudah memiliki izin tayang. “Ini kan harus jelas dulu, reklame yang bertiang atau yang menempel di toko. Makanya saya ragu kalau jumlahnya sampai ribuan, ini perlu dicek lagi lah,” kata Kabid Pendataan Bapenda Kota Pekanbaru, Andri Yulius, Selasa (10/10/2017).
 
Sebab untuk merek toko, pada umumnya sudah terdaftar izinya saat pemilik tokonya mengurus izin usahanya.
“Jadi kalau ada masyarakat yang membuka toko kemudian mereka mengurus izin usahanya, itu reklamenya langsung kita daftarkan wajib pajak reklemenya,” ujarnya.
 
Andri menegaskan, setiap pemilik toko yang memiliki izin usaha, maka secara otomatis reklame merek tokonya terdaftar sebagai wajib pajak reklame dan sudah ada izin tayangnya. Sehingga kecil kemungkinan merek toko yang tidak memiliki izin seperti yang disampaikan Satpol PP Pekanbaru.
 
Sementara untuk baliho bertiang, sebagian izinya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Seperti izin fiskal dan IMB. Sedangkan untuk reklame yang bersifat insidentil, pelaku usaha cukup mengajukan izinya ke Bapenda lalu dikeluarkan izin tayangnya.
 
“Itu biasanya kalau event mereka mengajukan permohonan dan membayar pajaknya untuk beberapa hari. Tapi kalau untuk baliho bertiang, ada IMB dikeluarkan DPM PTSP. Kalau di Bapenda hanya mengeluarkan izin tanyang saja,” katanya.
 
Sebelumnya Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebutkan ribuan reklame tak berizin. Pihaknya belum dapat menertibkan semuanya karena keterbatasan anggaran dan personil.
 
“Sebentar lagi kita akan lakukan penertiban untuk tiang-tiang reklame yang lain. Intinya kalau mereka tidak memiliki izin, tentu kita tertibkan,” ujarnya.
 
Sementara saat disinggung adanya oknum Satpol PP yang bermain mata dengan pemilik reklame agar tidak ditertibkan meskipun sebenarnya tiang reklame tersebut tidak memiliki izin, lagi-lagi Zulfahmi membantahnya.
 
“Siapa yang bermain, tidak ada itu. Pelaku usaha reklame yang bermain selama ini. Orang itu selama ini kan dalam posisi nyaman. Setelah kita lakukan penertiban mereka kurang senang dan membuat-buat alasan yang menyudutkan kita,” katanya. (*)