SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Lima sentra pengolahan kompos di Kota Pekanbaru mampu memproduksi sebanyak 2,4 ton lebih kompos murni setiap bulan. Kompos ini tanpa bahan kimia dan diberikan secara gratis kepada sekolah, kantor untuk memupuk tanaman dan belum dijual karena belum ada perda yang mengaturnya.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulkarnain ST, MT mengatakan, ke depan penjualan kompos murni akan dilakukan atau bisa dijadikan sebagai salah satu tambahan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia menyebutkan, lima sentra pengolahan kompos murni itu yakni Rumah Kompos Muara Fajar di Jalan Ikan Raya Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, berikutnya Rumah Kompos Umban Sari di Kecamatan Rumbai dan Rumah Kompos Cempakan Jalan Keluarhan Pulau Karam Kecamatan Sakajadi.
Selain itu, Rumah Kompos Hutan Kota Jl Ronggowarsito Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sail dan Rumah Kompos Garuda Sakti di Jl Esemka Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan.
“Produksi kompos sebesar 2,4 ton itu berasal dari 20 persen sampah basah dari 121.707 ton produksi sampah yang dikumpulkan setiap tahun atau menjadi 1,2 ton kompos sekitar 12 hari pengolahan,” katanya.
Zulkarnain mengatakan sampah organik dan nonorganik Pekanbaru sebanyak 121.707 ton lebih itu ditampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar Rumbai, atau berjarak 18,5 km dari pusat Kota Pekanbaru.
Jumlah ini sudah berkurang karena adanya bank sampah tercatat pada tahun 2015 jumlah sampah di Kota Pekanbaru mencapai 148.819 ton lebih.
“Untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru didukung hanya 53 unit armada angkut (93 persen usia kendaraan sudah tua) yang diidealnya 95 unit. Selain itu 450 tenaga harian lepas dengan pembayaran upah mereka sebesar Rp1,2 juta per bulan,” katanya.
Upah yang mereka terima diakui Zulkarnain masih di bawah UMP 2017 yang mencapai sebesar Rp1,9 juta terkait keterbatasan anggaran. Sementara alokasi anggaran operasional DLHK tahun 2017 mencapai Rp34 miliar untuk membiayai seluruh bidang kegiatan sarana dan prasarana, gaji pegawai, ATK dan TPA. (*)