oleh

Pohon Pelindung Jalan Boleh Ditebang Jika Dapat Izin Dinas PU Pekanbaru

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Ternyata tidak boleh sembarangan menebang pohon pelindung jalan di Kota Pekanbaru. Karena jika disengaja dapat dikenakan hukuman. Namun jika alasannya kuat, boleh saja menebang pohon itu dengan sejumlah persyaratan.
 
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Pembibitan Bidang Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum(PU) Kota Pekanbaru, Langgeng Wahyudi terkait penebangan pohon pelindung jalan Jalan Srikandi, Kamis (05/10/2017). 
 
Dia menyatakan, pohon tersebut memang sengaja ditebang oleh petugas dari Bidang Pertamanan Dinas PU. “Iya, itu kita yang menebangnya, mereka sudah minta izin dan sudah diganti rugi,” kata Langgeng.
 
Pohon tersebut ditebang karena menghalangi jalan masuk lokasi pembangunan perumahan. Menurut Langgeng di lokasi tersebut akan dibangun perumahan, sehingga mobil yang akan membawa material tidak bisa masuk karena terhalang pohon pelindung jalan.
 
“Mereka kemudian mengajukan izin ke kita untuk menebang pohon itu. Setelah surat masuk, baru kita lakukan survei, baru kita tebang sendiri. Jumlahnya ada tiga batang yang ditebang,” jelas dia.
 
Saat ditanya berapa ganti rugi dari tiga pohon yang ditebang tersebut, Langgeng menyebutkan bukan dalam bentuk uang, namun juga pohon.
 
“Satu pohon kita minta ganti rugi 20 pohon. Jadi kalau yang ditebang tiga pohon, berarti pohon penggantinya 60 pohon. Itu tingginya harus tiga meter,” paparnya.
 
Saat disinggung apakah setiap ada warga yang merasa terganggu dengan adanya pohon pelindung jalan boleh mengajukan surat untuk menebang, Langgeng membenarkan hal itu. Namun sebelum ditebang, pihaknya akan menindaklanjuti surat yang masuk tersebut dengan melakukan survei lokasi.
 
“Masukkan surat dulu dengan melampirkan foto. Baru kita survei. Kalau hasil survei menyatakan itu benar-benar mengganggu dan layak untuk ditebang, ya apa boleh buat. Tapi kalau masih bisa mobil lewat, tidak boleh ditebang,” jelas Langgeng. (*)