SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Sebanyak 13 rumah sakit di Pekanbaru sudah bisa menerbitkan akte kelahiran anak melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Pekanbaru.
Hal itu menyusul nota kesepahaman Disduk Capil Pekanbaru dengan 13 rumah sakit tersebut, belum lama ini. “Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan untuk masyarakat Kota Bertuah. Salah satunya dengan kerja sama pihak rumah sakit dalam pengurusan akte kelahiran,” ujar Kepala Disduk Capil Pekanbaru, Baharuddin, Rabu (04/10/2017).
Melalui pelayanan ini akan memudahkan para ibu-ibu yang melahirkan anak di rumah sakit dalam membuat akta kelahiran.
Mereka bisa langsung menerima akta kelahiran dari rumah sakit yang bersangkutan, tanpa harus berurusan ke kantor Disdukcapil.
“Saat ini sudah 13 rumah sakit dan klinik yang melakukan MOU dengan pihak Disdukcapil untuk membuat akta kelahiran. Jadi, setiap anak yang baru dilahirkan di rumah sakit yang bekerjasama dengan Disdukcapil Pekanbaru, bisa langsung dibuat dan menerima akta kelahiran dari rumah sakit tersebut. Hal ini ditujukan untuk mempermudah kinerja Disdukcapil Pekanbaru dan warga tidak perlu repot datang ke kantor kami. Silahkan menanyakan ke pihak rumah sakit, tempat anda melahirkan untuk informasi lebih lanjut,” tutur Baharuddin,
Adapun rumah sakit yang sudah bekerjasama di antaranya Rumah Sakit Petalabumi, RS Andini, Eria Bunda, Tabrani, Zainab, RS Bayangkari dan lainnya. (*)