SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Anggota Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru Herwan Nasri ST menilai, keberadaan karaoke keluarga di kota ini memang semaunya pengusaha saja. Padahal, sesuai Perda Pariwista dan Hiburan Umum Kota Pekanbaru, izin operasional karaoke keluarga hanya boleh buka hingga pukul 22.00.
Namun faktanya, hampir semua karoeke keluarga beroperasi di atas pukul 00.00. Sepertinya karaoke Jl Tuanku Tambusai, Jl Sudirman, Jl Soekarno Hatta, SM Amin dan Jl Soebrantas. “Ini karena pembiaran. Padahal Pemko yang berhak membuat aturan dan mencabutnya. Tapi itu tidak pernah dilakukan,” kata Herwan, Senin (25/9/2017).
Dijelaskan, jika pemko menjalankan komitmen yang sudah dikeluarkan, maka akan mudah menelusuri dan mengawasinya. Sebab, yang selalu menjadi permasalahan selama ini, pelanggaran jam operasional. Setelah itu makanan dan minuman yang dijual.
Yang paling fatal lagi, ada beberapa karaoke keluarga yang sengaja menyediakan wanita penghibur, yang alasannya menjadi pendamping tamu untuk karaoke bersama. Tentunya ini, tidak sesuai lagi dengan jargon Kota Pekanbaru Smart City Madani.
“Pemko melalui Satpol PP dan Tim Yustisi baru bergerak kalau masyarakat sudah heboh, baru digelar razia. Seperti ini kan salah. Harusnya, sesuai izin yang dikeluarkan, mulai jam operasional, apa yang dijual (termasuk wanita seksi), siapa yang boleh masuk, kondisi ruangan apakah transparan dan tak boleh dikunci. Ini yang harus ditemukan di lapangan,” tegasnya.
Bebasnya karaoke keluarga beroperasi, karena pemko dinilai tak berani. Padahal, di beberapa kota besar di Indonesia, pemerintahnya berani bertindak tegas, jika ada tempat karaoke keluarga yang menyalahi aturan.
Hal yang sama juga dipaparkan Anggota Fraksi Hanura DPRD Pekanbaru Ferry Sandra Pardede. Dijelaskannya, dengan kondisi sekarang, Pemko harus melakukan pengawasan ekstra dan mencabut izin, jika menyalahi aturan. “Kita dukung pemko menegakkan aturan ini seribu persen,” imbuhnya. (*)