SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Keberadaan karaoke keluarga di Pekanbaru disinyalir banyak yang melanggar aturan. Selain tidak patuh terhadap jam operasional, sejumlah tempat karaoke keluarga di Pekanbaru juga yang menyahali ketentuan yang ada.
Kepala Seksi (Kasi) Rekreasi dan Hiburan Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru, Sarkawi mengungkapkan, sesuai Perda nomor 9 tahun 2002 tentang usaha kepariwisataan, karaoke keluarga tidak dibenarkan membuat kamar mandi di dalam ruang karaoke.
Selain itu, dinding ruang karoeke juga harus dibuat dari kaca transparan agar terlihat dari luar. Setiap ruang karaoke juga tidak dibenarkan dilengkapi dengan pintu yang bisa dikunci.
“Sekarang ini kami lihat trendnya, karaoke keluarga itu menyediakan kamar mandi di dalam, bahkan ada ruangan lagi di dalam ruang karoeke. Seolah itu dijadikan tempak eksekusi (esek-esek, red),” kata dia, Senin (25/9/2017).
Pihanya tidak heran, jika tempat karaoke di Pekanbaru banyak dikunjungi pasangan muda-mudi. Saban hari tempat karaoke keluarga tidak pernah sepi dari pengunjung.
“Namanya saja karaoke keluarga, tapi di dalamnya ada jual minuman beralkohol. Padahal itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Pihaknya membenarkan, untuk mengurus izin karoeke keluarga harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Pihaknya akan mengeluarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang digunakan oleh pemilik usaha karaoke keluarga untuk mengurus perizinan lainnya di Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, Pihaknya sejauh ini mengklaim sudah mengeluarkan hampir 100 TDUP.
“Kita akan koordinasi dengan dinas terkait untuk mengecek kondisi di lapangan, jika memang benar ada tempat karoeke yang menyalahi ketentuan, maka TDUP yang sudah kita keluarkan bisa saja kita bekukan,” kata Sarkawi. (*)