SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Korban dan pecandu narkoba di Riau terus bertambah sehingga diperlukan gedung rehabilitasi khusus. Pemrov Riau sudah menyediakan lahan seluas 2,5 hektare di kawasan Labersa, Kampar. Namun anggaran pembangunannya belum ada.
Hal inilah yang dikeluhkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau. “Gedung rehabilitasi pecandu narkoba sudah mendesak. Kami sudah ajukan ke BNN Pusat tapi belum dikabulkan,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun SH, MH di Pekanbaru, Senin (11/09/2017).
Dia mengatakan, terkait lahan untuk pembangunan gedung rehabilitasi narkoba itu sudah lama dihibahkan Pemprov Riau, bahkan sejak 5 bulan terakhir pada lahan itu sudah dipasang plang papan nama berjudul “Tanah ini milik Pemrov Riau diperuntukkan untuk BNN Provinsi Riau”.
Menurut dia, keberadaan lahan tersebut sempat diisukan bermasalah, namun demikian ketika sudah dipasang plang papan nama tersebut tidak satupun warga yang mengajukan protes sehingga dinilai lahan tersebut bisa dilanjutkan untuk dibangun.
“Artinya lahan tersebut tidak bermasalah dan percepatan pengerjaan fisik pembangunan gedung tersebut sudah bisa dilakukan,” katanya.
Haldun mengatakan, BNN Provinsi Riau sudah mengajukan proposal kebutuhan anggaran pembangunan untuk gedung tersebut ke BNN Pusat namun diwacanakan akan dibiayai pada tahun 2018. Itupun juga belum tentu dikabulkan karena daerah lain juga banyak yang mengajukan permohonan yang sama.
Ia menjelaskan, untuk pembangunan fisik gedung, struktur dan desainnya, BNN Pusat meminta BNN Provinsi Riau untuk mengkoordinasikannya dengan gubernur Riau karena harus sesuai dengan kebutuhan daerah sendiri.
Minimal anggaran pembangunan gedung rehabilitasi tersebut sebesar Rp 15 miliar dan gedung ini sangat dibutuhkan sekaligus bakal bisa digabungkan dengan kantor operasional BNN Provinsi Riau terkait gedung yang ada saat ini di Jalan Pepaya No 6 Kota Pekanbaru, sudah rusak parah, banyak atap yang bocor dan plafon juga rusak. Ruang perkantoran staf juga tidak memadai lagi.
“Keberadaan gedung tersebut sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas narkoba apalagi kini Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba itu,”katanya.
Ia menyebutkan, pada tahun 2015 kasus narkoba di Riau berada pada peringkat ketujuh nasional, tahun 2016 peringkat 14 nasional dengan jumlah kasus tahun 2015 sebanyak 1.032 kasus dengan 1.455 tersangka, tahun 2016 sebanyak 1.481 kasus dengan 2.020 tersangka. Selanjutnya semester pertama tahun 2017 tercatat sebanyak 750 kasus dengan 1.031 tersangka.
Mirisnya selama tahun 2017 diprediksi akan terjadi peningkatan karena separuh tahun saja sudah mencapai 750 kasus sehingga perlu terus digencarkan razia ke cafe-cafe,hotel, dan tempat-tempat pelabuhan tikus seperti di Kota Dumai yang berpotensi terjadinya transaksi narkoba karena sepi dan bahkan jauh dari pedesaan. (*)