SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Pemilik lahan pembangunan tapak tower listrik di jalur Kerinci-Rengat 150 KV menolak menyerahkan lahannya untuk diganti rugi. Sehingga pembangunan proyek listrik tersebut terkendala.
Menurur Manajer Unit Pelaksana Kontruksi Jaringan Sumatera (UPKJS) II PT PLN UIP II Sumbagut, Rachmat Basuki, pihaknya sudah mencoba melakukan komunikasi dengan Iskandar Husein, namun yang bersangkutan ngotot menolak menerima ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut.
“Beliau menolak untuk dibebaskan lahannya. Kabarnya beliau sudah mengirimkan surat kepada kami, tapi surat tersebut belum sampai di tangan saya, makanya belum bisa kami tindaklanjuti,” kata Rahmat, Minggu (10/9).
Menurut Rahmat, penolakan yang dilakukan Iskandar sangat aneh. Sebab, sebelumnya ia mau menerima ganti rugi 11 titik tower yang juga melintasi lahannya. Keseluruhan uang ganti rugi itu pun sudah dibayarkan sepenuhnya oleh PLN.
Pembebasan lahan yang melintasi tanah milik Iskandar Husein adalah di kawasan Pasir Putih-Kerinci, sebanyak 10 tapak tower di sana, untuk transmisi 150 KV. “Makanya kita heran dengan penolakan beliau, atas 4 titik tower jalur Rengat-Kerinci tersebut,” imbuhnya.
Rahmat juga menyebutkan, pihaknya akan berupaya memberikan pemahaman kembali kepada Iskandar Husein atas pentingnya titik tower tersebut untuk kelangsungan tol listrik di Riau. ” Bagaimana pun, ini kan kepentingan negara yang harus didahulukan,” tambah Rachmat.
Sementara Iskandar Hoesein yang dikonfirmasi kemarin, tetap bersikukuh tidak menerima ganti rugi pembebasan lahan di jalur Kerinci-Rengat untuk pembangunan tapak tower listrik 150 KV tersebut.
Sebaliknya, mantan birokrat di Pemprov Riau malah mengaku sudah bersikap dan bertindak sebagai warga negara yang baik. “Sudah saya kasihkan yang sebelumnya (lahan untuk tapak tower). Kan, masih bisa diarahkan ke yang lain,” alasannya.
Ditanya adanya kewenangan yang bisa dilakukan pihak PLN dengan cara menitipkan uang di pengadilan, atau dengan sistim konsinyasi, Iskandar tetap ngotot, tindakan itu tidak akan bisa dilakukan pihak PLN. “Gimana mau dikonsinyasi, lahan saya saja belum pernah diukur dan ditentukan titik koordinatnya untuk pembangunan tapak tower tersebut, ” katanya. (*)