SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Hingga saat ini Harga Enceran Tertinggi (HET) beras belum diberlakukan di Kota Pekanbaru. Warga sangat berharap aturan terbaru pemerintah itu segera diberlakukan sehingga harga beras di pasaran bisa diperoleh dengan harga lebih murah daripada harga saat ini.
Harga Enceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan pemerintah kualitas medium seharga Rp 9.450 per kg, sementara untuk kualitas premium Rp 12.800 per kg.
“Kami sambut baik kalau memang ini diberlakukan. Tapi kapan itu ditetapkan? Kemarin saya baru beli beras Belida kualitas medium harganya masih Rp 11 ribu,” kata seorang Warga Jalan Naga Sakti, Murti (37) di Pekanbaru, Jumat (08/9/2017).
Diterbitkannya Permendag Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, yang mulai berlaku sejak 1 September 2017 lalu.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah menetapkan HET pada dua komoditas beras kualitas medium dan kualitas premium.
Warga Pekanbaru lainnya, Syahni (54) juga belum mengetahui terkait kebijakan Pemerintah tersebut. Ia mengaku baru saja membeli beras dari pasar tradisional, harga beras kualitas bagus yakni beras anak daro dan sokan seharga Rp 13.500 per Kg. “Belum tahu saya, masih harga yang biasa kami beli,” kata dia.
Syahni mengaku, jika diberlakukan patokan harga untuk produsen dan konsumen tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat. Namun, lanjut dia, beras yang dijual baik dalam tipe medium ataupun premium harus memiliki kualitas yang baik dan layak konsumsi.
“Jangan sampai harga diturunkan malah ada permainan, diakal-akalin gitu beras itu tidak bagus atau beras campuran. Zaman sekarang banyak yang begitu. Jadi harus diawasi juga oleh pemerintah,” ujar Warga yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu. (*)