oleh

BPN Riau Antisipasi Pungli Sertifikat Tanah

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Drs Lukman Hakim SH mengatakan, pihaknya segera melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Polda Riau. Mou ini terkait upaya menekan dan mengatasi aksi pungli dalam pengurusan sertifikat surat tanah.

Lukman Hakim menegaskan, selama dia memimpin lembaga ini, pegawai BPN dilarang keras melakukan pungli kepada pemohon sertifikat. “Kita sudah ada SOP. Jadi sangat kecil kemungkinan akan terjadi pungli. Bahkan kita tegaskan di sini, pendaftaran gratis,” ujar Lukman, Rabu (06/09/2017).

Lukman sudah menyiapkan sanksi tegas, bagi pelaku pungli jika terbukti. Sesuai tingkat kesalahannya akan diproses sesuai aturan. Bahkan sampai kepada sanksi terberat yakni pemecatan.

Dia terus mengingatkan jajarannya termasuk kantor BPN kabupaten/kota se-Riau, untuk bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Terutama BPN kabupaten/kota yang menjadi sorotan selama ini terjadinya pungli. Baik BPN Pekanbaru, BPN Kampar, BPN Rohul dan lainnya. “Kalau ada yang berani, laporkan ke kami (kanwil). Kita akan proses dengan tegas,” imbuhnya. (*)