SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Pihak sekolah negeri dilarang menerima guru honorer. Hal itu merupakan ketegasan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat edaran yang dikirim ke Dinas Pendidikan provinsi se-Indonesia.
Selanjutnya surat edaran itu diteruskan ke sekolah-sekolah. Adapun dua item larangan dari menteri tersebut yaitu, kepala sekolah dilarang merekrut guru honor baru. Lalu bagi guru honor yang bukan diangkat melalui SK Bupati/Walikota atau Dinas Pendidikan maka tidak dibolehkan lagi ditambah jam mengajarnya.
“Itu edaran dari Mendikbud. Karena kemampuan keuangan kita terbatas. Yang masih bisa mengajar itu yang memiliki SK dikeluarkan oleh Dinas pendidikan, “ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, Senin (04/9/2017).
Menurut Ahyu pihaknya sudah menyurati seluruh Kepala Sekolah untuk mematuhi edaran tersebut. Alasannya sederhana, karena menurut Ahyu bisa saja nanti kelebihan guru Honor.
“Takutnya kalau diangkat lagi tenaga honorer nantinya bisa overlap dengan tenaga yang ada. Sehingga akan mengganggu jam mengajar tenaga pendidik yang sudah ada. Terus untuk pembiayaannya juga nggak bisa tercover oleh keuangan daerah,” jelas Ahyu.
Sementara itu, Kepala SMA 1 Pekanbaru Wan Roswita mengaku belum menerima edaran kementerian dari Dinas Pendidikan soal larangan mengangkat guru honor baru itu. Namun menurutnya dibutuhkan keberadaan guru honor saat ini masih dibutuhkan.
“Edaran larangan itu belum dapat dan kami juga belum tahu ada larangan itu,” ujar Wan Roswita. Menurut dia, keberadaan guru honor yang diangkat sekolah masih dibutuhkan. Karena guru yang berstatus PNS di sekolahnya masih kurang.
“Seperti guru agama dua yang berstatus PNS dan satu honor. Memang masih kurang, makanya kami angkat guru honor satu orang, ” ujar Wan Roswita. Jika guru honor tidak dibenarkan lagi mengajar, Wan berharap agar pemerintah menyediakan guru yang berstatus PNS. (*)