oleh

Karaoke Keluarga Langgar Perda, Walikota Pekanbaru Perintahkan Tim Yustisi Turun

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Sejumlah karaoke keluarga di Kota Pekanbaru tetap buka di atas pukul 22.00. Hal ini jelas melanggar perda. Namun terkesan dibiarkan dan berlangsung cukup lama.

Terkait hal itu Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT meminta dinas terkait yakni Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Satpol PP Pekanbaru menindak tegas karaoke keluarga yang buka di atas jam operasional.

Sesuai Perda Hiburan Umum, jam operasional karaoke keluarga hanya boleh buka hingga pukul 22.00. Namun pantauan masih banyak tempat karaoke keluarga buka di atas pukul 22.00. Seperti karaoke di Jalan Sudirman, Soekarno Hatta, SM Amin dan Jalan Soebrantas.

“Segera kita akan tertibkan. Kita minta dinas terkait dan tim yustisi segera turun,” kata Firdaus, Selasa (22/8/2017).

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian berjanji menindak tegas karaoke keluarga yang melanggar perda. “Sesuai perda, sanksi bagi yang melanggarnya bisa berupa kurungan badan 3 sampai 6 bulan dan denda Rp 5 sampai Rp 50 juta,” kata Zulfahmi.

Pihaknya mengimbau agar warga yang menemukan ada tempat karaoke keluarga yang beroperasi di atas batas jam operasional, agar bisa melaporkanya ke Pusat Pengaduan Pelanggaran Perda di Kantor Satpol PP Pekanbaru.

“Silahkan datang ke kantor kita, dan laporkan, apa nama tempat karaoke dan dimana. Jika perlu sertai alat bukti, bisa foto atau video untuk memudahkan kita dalam penindakan. Kalau ada laporan yang masuk pasti nanti kita tindaklanjuti,” bebernya.

Saat disinggung kenapa masih banyak tempat karaoke keluarga yang masih buka diatas jam operasional yang ditetapkan didalam Perda, Zulfahmi mengakui jika pihaknya lemah dalam melakukan pengawasan. “Kita memang tidak bisa setiap hari melakukan pengawasan. Karena konsentrasi kita kan terpecah-pecah,” ujarnya.

Ditengah keterbatasan dalam pengawasan terhadap pelanggar perda khususnya karaoke keluarga yang melanggar jam operasional, Satpol berharap peran serta masyarakat dalam mengawasinya. Sebab masyarakat yang bersentuhan langsung dengan hal-hal yang ada di lingkungannya masing-masing.

“Pengawasan dari masyarakat sangat kita harapkan. Jadi kalau ada menemukan ada tempat karaoke yang melanggar jam operasional silahkan laporkan ke kita. Kalau ada laporan masuk segera akan kita tindaklajunti,” sebutnya. (*)