oleh

Jadi Kades di Inhil, Wajib Bisa Baca Al-Quran

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menetapkan kompetensi membaca ayat Al-Quran sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh para Calon Kepala Desa (Cakades) yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Inhil pada 30 Agustus mendatang.

Bupati Kabupaten Inhil, Muhammad Wardan di Tembilahan, Jumat, menyebutkan ketetapan tersebut bukan tanpa alasan, selain sebagai dasar kehidupan, Al-Quran juga merupakan pedoman bagi manusia untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai hamba Allah tidak terkecuali bagi seorang pemimpin.

“Jika tidak bisa dipenuhi, jangan bermimpi bisa menjadi kepala desa sesuai apa yang diharapkan,” ujar Bupati Muhammad Wardan.

Selain itu, kata dia, ketetapan itu juga merupakan sinkronisasi terhadap program prioritas Pemkab Inhil yakni Maghrib Mengaji, dengan pengetahuan calon Kades terhadap fungsi dan manfaat membaca Al-Quran, tentunya akan memberikan dampak yang baik bagi peningkatan program tersebut.

“Kalau Kadesnya saja tidak bisa ngaji kan aneh juga, apalagi saya punya program Magrib Mengaji, gimana Kadesnya mau menjalankan program, terlebih menjelaskan manfaatnya kalau dia sendiri tidak bisa mengaji,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain sebagai umat islam, sudah selayaknya seorang pemimpin mampu membaca Al-Qur’an yang merupakan pedoman kehidupan umat islam, karena selain merupakan kewajiban, pemimpin juga harus memberi contoh yang baik bagi segenap masyarakat.

”Masak orang Islam tidak pandai mengaji, apalagi akan jadi pemimpin. Pemimpinkan harus memberi contoh terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tuturnya.

Syarat tersebut lanjutnya, berlaku bagi para calon Kades yang beragama islam, bagi calon non muslim tentunya tidak diberlakukan.

Hingga kini, sudah tercatat sebanyak 67 orang calon Kades yang telah mendaftar untuk ikut bertarung di 17 desa yang melaksanakan Pilkades tahun ini. Begitupula dengan syarat Uji kompetensi yang juga sudah digelar pada Senin (24/7/2017) lalu.(Adv)