SALISMA.COM, PEKANBARU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa pemilik warnet yang melakukan gugatan akhirnya memilih jalur damai.
“Kemarin kita mengikuti jadwal persidangan mengenai pemilik warnet terhadap penertiban yang dilakukan, dan akhirnya mereka memilih berdamai,” ujar Zulfahmi kepada salisma.com, Rabu (26/8/2015).
Zul menambahkan, pemilik warnet tersebut menyerahkan draf perdamaian. Dan kemudian Satpol PP akan menganalisa draf perdamaian tersebut.
“Mereka meminta waktu 1 minggu membahas hal ini. Dan hal ini memang hak dan kewenangan kita terkait penegakan perda termasuk kepada pemilik warnet,” jelasnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, atas gugatan 2 orang pemilik Warung Internet (Warnet) Musfandi dan Hun Tek. Mereka menuntut perlawanan atas tindakan Satpol PP Kota Pekanbaru yang melakukan penyitaan sejumlah aset warnet.
Satpol PP sendiri mengangkut sejumlah Property di warnet mereka tersebut dikarenakan himbauan Walikota Pekanbaru mengenai jam operasional yang diduga juga ditujukan untuk warnet. (iqbal)