oleh

Disperindag Pekanbaru Ajak Masyarakat Awasi Elpiji Subsidi

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengajak masyarakat turut mengawasi penggunaan elpiji subsidi 3 kg. Hal itu menyusul adanya temuan sejumlah restoran menggunakan gas melon tersebut.

Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengakui pihaknya merasa kecolongan dengan adanya temuan tabung gas melon isi tiga kilogram banyak disalahgunakan oleh restoran besar di ibu kota Provinsi Riau.
“Kami tidak pungkiri, memang ada elpiji digunakan di restoran,” kata Ingot, Selasa (08/8/2017).

Dia mengatakan temuan itu berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan Disperindag Kota Pekanbaru. Dalam beberapa kesempatan, dia mengakui menemukan adanya restoran yang menggunakan gas melon.
Padahal, kata dia, seharusnya elpiji tiga kilogram diperuntukkan untuk masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah serta usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 800.000 per hari.
“Kalau penggunaannya di luar itu, salah. Sudah beberapa kali kami sidak, memang ditemukan,” ujarnya.

Meski begitu, dia mengatakan sejauh ini pihaknya hanya menerapkan sanksi teguran, dan sifatnya lebih persuasif. Akan tetapi, jika memang masih kembali ditemukan penggunaan elpiji tiga kilogram dalam inspeksi lanjutan, dia menuturkan tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum.

Ingot menjelaskan untuk mengatasi penyalahgunaan gas melon, pihaknya meminta agar masyarakat bersama dengan perangkat RW dan Kelurahan bersama-sama mengawasi keberadaan pangkalan di masing-masing lingkungan mereka.

“Jadi kalau sampai ada kekurangan elpiji melon di masyarakat, tentu ada yang diselewengkan. Mari sama-sama kita awasi,” imbaunya.

Penggunaan gas elpiji tiga kilogram di Kota Pakanbaru, banyak yang tidak pada peruntukan. Di beberapa titik, terlihat masih banyak restoran ataupun rumah makan berskala besar menggunakan tabung gas bersubsidi tersebut.

Bahkan, di satu lokasi yang sama penggunaannya hampir mencapai 10 tabung gas dalam sehari. Kebutuhan ini dipergunakan mengingat mahalnya gas elpiji 12 kilogram.

Penggunaan itu, berbanding terbalik dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Dalam aturan, tabung ukuran 3 kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi seperti penggunaan, kemasan, volume atau harganya masih diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dari golongan menengah ke bawah dan usaha mikro dengan kriteria tertentu. (*)