SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut membantah ada pungli di UPT Metrologi. Dia memastikan yang meminta pungutan tersebut bukan pegawai kantor UPT Metrologi. “Di sana memang ada petugas reparasi. Itu bukan dari petugas resmi kita,” kata Ingot, Kamis (27/07/2017).
Dia melanjutkan, biasanya sebelum melakukan tera ulang, timbangan akan dicek dulu apakah masih layak atau tidaknya. Jika ada kerusakan, maka harus diperbaiki terlebih dahulu oleh petugas reparasi yang akan menyetelnya.
“Mungkin petugas reparasi meminta uang jasa. Tapi itu di luar ketentuan kita. Kalau pegawai kita kami pastikan tidak ada,” sebutnya.
Menanggapi keluhan lambatnya surat keterangan tera ulang di Meterologi, Ingot beralasan bukan menerbitkan suratnya lama. “Melainkan itu proses perbaikan timbangannya oleh petugas reparasi,” ujarnya.
Belum lama ini diberitakan, sejumlah warga pada awal meterologi di bawah DPP Pekanbaru, yang sedang melakukan pengurusan uji tera di kantor ini mengungkapkan jika saat itu memang tidak lagi ada retribusi untuk mengurus tera.
Namun, warga yang mengurus tera ulang di kantor ini tetap saja memberikan sejumlah uang kepada petugas sebagai bentuk rasa terimakasih. Jumlahnya beragam, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
Terhitung September 2016 lalu UPT Metrologi Legal yang berkantor di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, pengelolaannya secara resmi diserahkan ke Pemko Pekanbaru.
Sebelumnya, UPT Metrologi Legal ini berada di bawah kewenangan Pemprov Riau. Saat ini kewenangan UPT yang bertugas melakukan tera ulang beragam alat ukur ini, sepenuhnya sudah menjadi milik Pemko Pekanbaru, di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru. (*)