SALISMA.COM (SC), TEMBILAHAN – Pembentukan Kabupaten Inhil Selatan (Insel), pemekaran dari Indragiri Hilir masih terkendala karena terbentur kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Moratorium tersebut membuat pemekaran yang sejak lama diharapkan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Inhil bagian selatan itu pun, untuk sementara waktu belum dapat dilaksanakan.
Bupati Inhil HM Wardan, mengatakan, saat ini Pemerintah Pusat sedang melakukan moratorium pemekaran daerah dengan alasan kapasitas APBN yang belum memadai.
“Untuk sementara waktu, kepada masyarakat Kabupaten Inhil bagian selatan agar dapat bersabar sampai kebijakan moratorium tersebut dicabut oleh Pemerintah Pusat,” harap Bupati, Rabu (12/7/2017).
Sebelumnya, Pemkab Inhil, dikatakan Bupati, telah melakukan kunjungan ke DPR dan DPD RI sejak beberapa waktu lalu guna membahas pemekaran seperti yang diharapkan.
“Semua kelengkapan administratif sudah dipersiapkan menuju pemekaran Insel. Begitu pula, dengan persetujuan pihak DPR RI dan rekomendasi DPD RI yang telah diperoleh sejak beberapa tahun silam. Tinggal lagi menunggu pencabutan kebijakan moratorium saja oleh Pemerintah Pusat. Saya harap agar masyarakat Inhil bagian selatan dapat bersabar sejenak,” harap Wardan.
Senada dengan pernyataan Bupati Wardan, Kepala Sub-Bagian Otonomi Daerah Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Hj Marini SE MSi mengatakan, baik prasyarat administratif maupun prasyarat teknis kewilayahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Menurut penjelasan Marini, alur proses dari upaya pemenuhan prasyarat administratif dan teknis kewilayahan tersebut diawali dengan pelaksanaan kajian yang dilakukan oleh tim akademisi. Lantas, usai kajian dilaksanakan, tahap selanjutnya ialah pengajuan permohonan surat persetujuan kepada pihak Pemkab Inhil yang dilanjutkan ke pihak DPRD Inhil serta kepada Gubernur Provinsi Riau dan DPRD Provinsi Riau. (*)