SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Walikota Pekanbaru diminta lebih serius mengawasi dan menata Penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2017. Karena selama ini masih saja terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun oknum tertentu.
Selain Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru juga diingatkan untuk mengantisipasi hal-hal yang bersifat pungli. Terutama Disdik Pekanbaru, yang kewenangannya untuk PSB tingkat SD dan SMP.
“Untuk mengatasi persoalan ini, diharapkan Walikota Firdaus MT harus turun tangan langsung.
Sebab, jika hanya mengandalkan pihak Disdik, tidak terlalu dihiraukan para kepala sekolah. Apalagi untuk jabatan kepala sekolah tersebut, merupakan wewenang dan hak prerogatif Walikota untuk menunjuknya,” ujar Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Yose Saputra, Rabu (21/6/2017).
Dia mewninta walikota dapat pastikan PSB tahun ini bebas pungli. Sehingga tidak lagi muncul keluhan masyarakat dimintai uang oleh oknum. “Ini harus dibersihkan demi terwujudkan Kota Smart City,” tegas Yose.
Untuk pembersihan aksi oknum kepala sekolah dan kawanannya, Walikota harus membentuk tim. Namun tim ini harus bersih dari segala bentuk intervensi. Tim ini nanti disebar ke sekolah-sekolah yang dinilai sarat dengan aksi dugaan pungli.
Baik itu modusnya uang bangku, uang pangkal serta uang tak jelas lainnya dalam PSB tersebut, hal itu sudah termasuk pungli. Jika menunggu kinerja Tim Saber Pungli Kota Pekanbaru, yang sudah ada, tidak bisa terlalu diharapkan. Buktinya sampai sekarang, tidak ada satu pun kasus yang menguap yang ditangani Tim Saber Pungli Pekanbaru.
“Jadi, ini harus dilakukan. Jangan sampai terulang kisah lama. Sekarang masyarakat sudah semakin cerdas. Jika memang Tim Saber Pungli turun, kita dari DPRD sangat berterima kasih sekali. Itu artinya, bisa bekerjasama dengan tim yang dibentuk walikota,” tegasnya.
Kalangan legislatif juga meminta, agar dalam perekrutan siswa di semua tingkatan nanti, tidak ada permasalahan. Terutama dalam pemenuhan kuota setiap sekolah. Baik kuota warga tempatan, kuota prestasi dan lainnya. (*)