SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman meminta perusahaan yang ada segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Karena merupakan hak karyawan sesuai aturan yang berlaku.
“Mulai dari sekarang hingga satu minggu menjelang Idul Fitri 1438 Hijriyah, perusahaan di Kota Pekanbaru diminta membayarkan THR bagi karyawannya yang selama ini sudah mengabdi,” kata Sondia Warman, Rabu (14/06/2017).
Dia menyebutkan THR akan sangat diharapkan dan membantu pekerja meringankan beban kebutuhan hidup terutama menyambut perayaan Idul Fitri 1438 H. “Karena THR ini sangat dibutuhkan pekerja untuk keperluan hari raya,” tuturnya.
Selain itu, katanya, THR juga sudah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dimana THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja setiap menjelang hari raya.
“Semestinya kalau menurut aturan itu, paling lama THR keluar satu minggu menjelang Lebaran, tetapi kalau bisa dikeluarkan sekarang kenapa harus nunggu satu minggu jelang Lebaran,” ucapnya.
Ia juga meminta disnaker gencar melakukan sosialisasi bahkan membuka posko pengaduan pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
“Kami ingin hak para pekerja terpenuhi, dan saya rasa jauh-jauh hari disnaker sudah memberitahukan kepada perusahaan terkait THR melalui surat edaran,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bagi perusahaan yang mencoba-coba menahan atau tidak mengeluarkan THR para karyawan hingga Lebaran usai, Sondi meminta kasus ini segera dilaporkan, baik kepada DPRD Kota Pekanbaru maupun kepada disnaker.
“Jangan coba-coba perusahaan sampai tidak membayar THR karyawan, jika ini terjadi kami minta segera dilaporkan karena sudah diatur lengkap dengan sanksinya. Jadi, tidak ada alasan perusahaan tidak membayarkan,” tambahnya. (*)