oleh

Pengurusan IUJK Dialihkan ke Dinas Penanaman Modal Pekanbaru

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menggelar rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), Selasa (13/6) kemarin. Rapat tersebut membahas pengalihan kewenangan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Sebelumnya IUJK diterbitkan oleh Dinas PU, namun saat ini IUJK sudah diambil alih DPM PTSP. Hal itu sesuai anjuran Permendagri Nomor 27 tahun 2009, bahwa semua perizinan harus dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

“Mulai hari ini (kemarin, red) untuk pengurusan IUJK sudah kami ambil alih. Jadi bagi yang mangajukan permohonan IUJK silahkan masukkan berkasnya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP tidak ke dinas PU lagi,” ujar Kepala Dinas PM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Rabu (14/6/2017).

Untuk memperkuat aturan tersebut, Pemko Pekanbaru juga sudah mengeluarkan Perwako yang mengatur soal kewenangan pengalihan penerbitan IUJK dari Dinas PU ke DPM PTSP. “Kita sudah membuat Perwako dan sudah ditandatangani Pak Wali. Perwako inilah yang menjadi dasar penerbitan IUJK,” ujarnya.

Setelah itu, pihaknya bersama dengan dinas PU juga sudah membentuk tim teknis. Tim ini bertugas melakukan verifikasi terhadap permohonan IUJK yang dimasukkan ke DPM PTSP. “Timnya sudah kami tunjuk, gabungan dari DPM PTSP dan Dinas PU,” katanya.

Agar seluruh proses pengurusan IUJK bisa terkoneksi dengan dinas teknis, maka pihaknya akan membuat sistem online ke Dinas PU Pekanbaru. Sehingga semua perizinan IUJK yang masuk di PTSP bisa diakses di Dinas PU. “Ini penting dilakukan karena nanti yang mengeluarkan rekomendasi itu kan dinas teknis, yakni dinas PU,” imbuhnya.

Meski permohonan pengurusan IUJK sudah bisa dimasukkan di DPM PTSP, namun pihaknya belum bisa menerbitkan suratnya. Sebab pihaknya masih mempersiapkan sistem dan blangko untuk penerbitan surat izin tersebut. “Sementara kita akan berikan surat keterangan dulu bahwa betul mereka sudah mengurus izin,” sebutnya. (*)