SALISMA.COM (SC), KAMPAR – Kabupaten kampar adalah salah satu dari daerah terluas di Provinsi Riau. Total polulasi penduduknya mencapai 785.941 jiwa. Dengan jumlah tersebut, persoalan penanggulangan kesehatan, sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi salah satu hal penting yang harus segera diselesaikan.
Data yang dikeluarkan oleh BPJS menyebutkan, saat ini, masyarakat Kampar yang telah mempunyai jaminan kesehatan baru sebanyak 414.406 oran, sementara sebanyak 371.535 jiwa belum punya jaminan kesehatan.
Ada beberapa indikatoryang menjadi penyebab belum menyeluruhnya penerapan sitem jaminan kesehatan kepada masyarakat Kampar. Salah satunya adalah terkait dengan luas wilayah dan terbatasnya akses pelayanan yang bisa diberikan. Karena itulah, tugas seluruh stakeholder untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kampar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau, fokus meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat salah satunya dengan menempatkan tenaga medis dan dokter di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) bahkan hingga pelosok daerah.
“Saat ini seluruh Puskesmas di Kampar sudah buka 24 jam, namun masih ada yang kurang, dokternya belum merata dan ini akan diperbaiki. Akan ditempatkan dokter di tiap Puskesmas hingga Puskesmas yang ada di pelosok daerah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr.M Haris.
Harris menyebutkan, Pemkab Kampar, telah menerapkan pelayanan kesehatan 24 jam untuk seluruh Puskesmas yang ada di Kampar sejak 2014 llu, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tiap kecamatan.
Dikatakannya, Puskesmas 24 jam dijalankan berawal dari pengalaman masyarakat yang benar-benar kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.
Pertimbangannya memang selama ini, banyak keluhan dari masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah, murah dan cepat.
Dengan beberapa penyesuaiaan, saat ini, seluruh Puskesman bahkan diwajibkan buka selama 24 jam dengan sistem kerja dibagi menjadi dua atau tiga bagian.
Tidak hanya itu, Pemkab Kampar, sebut Haris, juga melengkapi fasilitas medis di tiap Puskesma dan diupayakan di tiap Puskesmas ada satu unit mobil ambulans yang selalu siap mengantarkan pasien ke rumah sakit jika penyakitnya parah.
“Penempatan dokter juga akan merata di seluruh Puskesmas. Dengan demikian masyarakat dapat berobat dengan maksimal di tiap Puskesmas,” katanya.
Pelayanan kesehatan tentu tidak saja hanya menjadi tugas dan bagian Pemkab Kampar tentunya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, penyelenggaraan kesehatan juga menjadi bagian dari kehadiran lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan.
Tidak dapat dinafikan, keberadaan BPJS masih menjadi persoalan tersediri bagi masyarakat kabupaten Kampar dalam mendapatkan layanan dan jaminan sosial dan kesehatan.
Banyak keluhan masyarakat tentang sulitnya mendapatkan fasilitas kesehatan menggunakan layanan BPJS karena posisinya yang jauh di pusat kota, sementara masyarakat tinggal di pelosok pedesaan.
Salah satu solusi yang diambil untuk menuntaskan persoalan itu adalah melakukan pengintegrasian dan sinergi peran melalui fasilitas daln layanan kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, khususnya di kabupaten Kampar.
Kepala Pelayanan Operasional BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kampar Wilya Astriani menyebutkan, dukungan yang diberikan Pemkab Kampar tersebut sangat membantu. Khususnya lewat pengintegrasian Jamkesda dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) -Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada masyarakat.
Foto: Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke salah satu Puskesmas 24 Jam di kampar
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dikatakan Wilya Astriani, merupakan sistem kesehatan negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mewujudkan SJSN diperlukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sebagai salah satu bentuk perlindungan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
Cara penyelenggaraan SJSN diarahkan kepada peningkatan mutu pelayanan kesehatan, pengendalian biaya agar terjangkau oleh setiap masyarakat dan pemerataan upaya kesehatan dengan peran serta masyarakat.
Untuk mencapai tujuan negara, mewujudkan rakyat yang adil dan makmur, mutlak diperlukan sebuah sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat sesuai perintah UUD 45 pasal 34 ayat 2 yaitu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
”Mekanisme penyelenggaraan SJSN diatur melalui UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) di antaranya melalui perluasan kepesertaan, sinkronisasi penyelenggaraan jaminan sosial yang sudah ada dan harmonisasi program,” kata Wilya Astriani saat memberikan penghargaan BPJS Kesehatan kepada Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi beberapa waktu lalu.
Penghargaan tersebut diberikan karena Pemkab Kampar dianggap telah menjamin masyarakatnya sehat dan sejahtera melalui integrasi Jamkesda dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) -Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Piagam perhargaan ini diserahkan langsung oleh oleh Kepala Pelayanan Operasional BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kampar Wilya Astriani kepada Pj Bupati Kampar disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr M Haris dan Sekretaris Dedi Sambudi.
Besarnya kontribusi dan dukungan aparatur pemerintah dalam memudahkan sosialisasi, pelayanan calon anggota mempermudah dan mempercepat upaya melibatkan masyarakat dalam menggunakan layanan jaminan kesehatan.
”Untuk menghindari masyarakat berdesak-desakan, Kantor Layanan Operasi Kampar memberikan solusi pengurusan kolektif melalui Pemerintah Desa. Supaya tak antrian, masyarakat silakan mengurus melalui Kades secara kolektif. Namun kalau diurus kolektif harus ada legalitas dari Kades. Ini untuk menghindari calo,” terang Wilya.
Dalam mendukung sinergi tersebut, Pemkab kampar juga melibatkan sejumlah stake holder terkait. Gunanya untuk percepatan dan memudahkan.Beberapa instansi yang dilibatkan dalam tugas ini, adalah Dinas Kesehatan, Kagian Kesra, Dinas Sosial, Kabag Hukum den tentu saja BPJS Kabupaten Kampar.
Sistem Jaminan Sosial Nasional sendiri pada dasarnya berupa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui sumber dana APBN dan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBI Daerah) melalui Budget Sharing.
Dananya bersumber dari APBD Provinsi Riau dan APBD Kab/Kota Se-Provinsi Riau. Namun kondisi di lapangan masih banyak ditemukan fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN/KIS maupun Jamkesda.
Beberapa permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah sumber daya manusia yang belum memadai baik kualitas maupun jumlahnya, masih rendahnya derajat kesehatan masyarakat dilihat dari aspek mutu pelayanan, jumlah maupun jangkauan pelayanan tersebut serta sarana dan prasana pelayanan kesehatan yang belum memadai terutama yang ada kawasan-kawasan yang terisolasi, tertinggal dan sangat terpencil.
Pada tahapan RPJMD Tahun 2012 – 2016 lalu, Visi Pemerintah Kabupaten Kampar adalah: Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Kampar yang Madani, Berakhlak dan Bermoral, menuju Kehidupan yang Sehat, Sejahtera serta Berdaya Saing pada Tahun 2016.
Pencapaian visi tersebut dilakukan melalui 5 Misi Pemkab Kampar, yaitu:
(1) Mengembangkan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, menjunjung tinggi syariat agama, taat hukum, berbudaya yang menjamin sistem sosial bermasyarakat dan bernegara dalam menghadapi tantangan global.
(2) Mengembangkan potensi sumber daya alam dan potensi masyarakat untuk membangun pondasi ekonomi kerakyatan yang kokoh.
(3) Meningkatkan sumber daya manusia yang bermartabat melalui penguasaan IPTEK yang ditopang oleh sendi-sendi IMTAQ dan peradaban untuk menghasilkan manusia yang berdaya saing global.
(4) Mewujudkan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
(5) Mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur yang dapat menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Guh/Adv)