oleh

MUI Riau: Waspadai Makanan Tak Halal

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Selama bulan Ramadan dan jelang Lebaran Idul Fitri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap kemungkinan maraknya peredaran makanan dan minuman berbahaya serta yang tak terjamin kehalalannya.

“Sudah sepatutnya kita sebagai muslim dalam memilih makanan dan minuman harus yang halal dan thoyyib (baik) untuk dikonsumsi. Halal dan thoyyib merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Ketua MUI Provinsi Riau, Prof Dr HM Nazir Karim MA, akhir pekan kemarin.

Dikatakan Nazir, MUI memiliki badan khusus yang bertugas untuk mengawasi dan menganalisa apakah sebuah produk makanan minuman, termasuk obat-obatan dan kosmetik itu halal untuk konsumen Muslim.

“Kita punya badan khusus namanya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LP-POM MUI. Mungkin kalau kita lebih ke aspek menjaga kehalalannya, sedangkan untuk pengawasan apakah itu termasuk golongan makanan dan minuman berbahaya baik dari segi zat, bahan, proses pembuatan, dan lain-lain itu jadi wewenang BPOM. Kita saling bekerjasama, begitu mekanismenya,” beber dia.

Namun MUI disebutkan Nazir, hanya dapat melakukan pengawasan terhadap produsen atau penjual makanan atau minuman yang sebelumnya sudah mengurus sertifikasi halal dari MUI.
Hal tersebut dikarenakan, pihak yang sudah mengurus sertifikasi halal tersebut memiliki semacam bentuk perjanjian dengan MUI.

Mereka juga diminta aktif melakukan pengawasan secara internal dan secara periodik melaporkannya. MUI pun juga akan melakukan pengawasan, misalnya dengan melakukan inspeksi mendadak atau sidak.

“Kalau untuk yang umum misalnya makanan dan minuman yang ada di pasar-pasar Ramadhan, pengawasannya serta penindakannya sepenuhnya ada lembaga Pemerintah. Kalau kita sifatnya hanya sekedar merekomendasikan saja,” terang dia.

“MUI kan hanya badan yang bersifat normatif. Kita bukan sebagai badan pelaksana hukum positif dan memiliki wewenang untuk melakukan penindakan jika ada temuan makanan dan minuman berbahaya,” imbuhnya. (*)