SALISMA.COM (SC), BENGKALIS – Puluhan tenaga bidan yang berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) Bengkalis mempertanyakan nasib mereka ke DPRD Bengkalis. Pasalnya sejak awal tahun lalu insentif yang diterima jauh menurun dari tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan para bidan melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Bengkalis dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkalis, Selasa (6/6/2017). Dalam hearing tersebut beberapa poin menjadi pertanyaan pihak bidan yang disampaikan perwakilannya.
Perwakilan Bidan Siti Maromah Sakinah menyampaikan, beberapa keluhan dalam hearing tersebut. Diantaranya terkait status mereka yang persatu Maret 2017 sudah menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS ) namun sampai saat ini belum menerima SK.
“Selain itu kita juga mempertanyakan terkait insentif yang kita terima tahun ini, jauh berkurang dari tahun lalu,” terang Siti
Menurut dia, pada tahun lalu nilai insentif yang diterima bidan sebesar Rp 1.600.000 per bulannya. Sementara pada tahun 2017 ini pihaknya bidan hanya menerima Rp 500.000 per bulannya.
Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis Mohd Sukri membenarkan adanya permasalahan yang dipertanyakan para bidan tersebut. Terkait masalah SK CPNS para bidan ini, pihak Dinas Kesehatan mengatakan saat ini sedang dalam proses untuk penerbitan. “Untuk SK sudah kita ajukan ke BKN provinsi dan dalam proses,” ungkapnya.
Pihaknya membenarkan SK tersebut per bulan Maret 2017. Terkait masalah gaji akan tetap dibayarkan per bulan Maret 2017 dan akan di berikan saat SK terbit. Sedangkan permasalahan insentif pihaknya menyatakan adanya overlaping pembayaran intensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pembayaran tahun kemarin. Dimana sebenarnya menurut BPK pembayaran tidak boleh lebih dari ketentuan Peraturan Bupati nomor 445 tahun 2016 lalu, terkait pembayaran Intensif.”Sehingga pada tahun ini kita melakukan penurunan pembayaran insentif tersebut.” sebut Sukri.
Sementara itu, untuk kekurangan Insentif sebesar Rp 1,100.000 lagi, pihak Dinkes Bengkalis memberikan solusi akan dibayarkan pada APBD Perubahan 2017. Namun pembayarannya tidak lagi atas nama insentif, tapi tunjangan lain. (*)