oleh

Ratusan Rumah Makan Urus Izin Agar Buka Siang Ramadan

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Sebanyak 135 rumah makan non-Muslim mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru agar bisa membuka usaha pada siang hari Ramadan.

Hal itu sesuai surat edaran Walikota Pekanbaru, selama bulan ramadan rumah makan dan restoran dilarang membuka usaha siang hari. Kecuali rumah makan non-muslim. Itu pun harus mengurus izin dan memasang spanduk didepan rumah makanya.

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, hingga kemarin sudah ratusan rumah makan yang mengurus izin buka saat siang hari.

“Tahun lalu itu ada sebanyak 149 rumah makan yang mengurus izin. Sekarang sampai puasa ke empat ini sudah 135 rumah makan yang mengurus izin bagi rumah makan non muslim,”kata Jamil, Selasa (30/5/2017).

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lapangan terkait jam operasional dan menindak rumah makan yang belum mengurus izin ke DPMPTSP Kota Pekanbaru.

“Kami minta pemilik rumah makan, restoran, dan kedai kopi dapat beroperasi sesuai dengan keputusan Walikota. Bagi Rumah makan ataupun restoran yang ingin buka saat siang hari, tentunya harus mengikuti persyaratan yang ada,” bebernya.

Tidak hanya itu saja, bagi pihak pengusaha yang akan membuka rumah makan pada siang hari diminta untuk mengurus ke DPMPTSP. Bagi pengusaha yang ingin mengurus, mesti melampirkan pas foto, fotokopi KTP, fotokopi izin usaha dan memasang spanduk berukuran 1 x 4 meter dengan tulisan restoran/RM nonmuslim.

Pihaknya tidak melarang pemilik rumah makan atau restoran dan tempat hiburan untuk membuka usahanya selama bulan Ramadan. Namun harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan di Kota Bertuah ini. (*)