oleh

Masjid Raya Pekanbaru Tak Lagi Masuk Cagar Budaya

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Masjid Raya Pekanbaru, tidak masuk lagi sebagai cagar budaya. Hal itu karena dilakukan perombakan besar-besaran pada struktur dan ciri khas masjid peninggalan kesultanan Siak tersebut.

Keterangan itu diperoleh tim yang dibentuk Laskar Melayu Sebagai Penyelamat Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru ketika minta penjelasan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) di Batusangkar, belum lama ini.

Tim yang dipimpin Ketua Penyelamat Cagar Budaya Masjid Raya Dt A Khairi SH dan beberapa tokoh lainnya, langsung diterima Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya Sumbar, Riau Kepri. Nurmantias.

Hasil pertemuan tersebut memaparkan bahwa, dengan dirombak total Masjid Raya Pekanbaru tidak bisa dikembalikan lagi ke situs cagar budaya. Sebab, nilai-nilai sejarahnya sudah hilang.

“Kami sangat kecewa. Tapi harus bagaimana lagi, dari kaminya tentu akan mengambil langkah selanjutnya. Yang pasti ke depan, ada nilai-nilai sejarah cagar budaya harus dilindungi. Ayo kita bersama-sama melindungi cagar budaya yang tertinggal sekarang,” kata Kabid Departemen Seni dan Budaya Laskar Melayu Riau, Khairul Muklis, Selasa (30/5/2017).

Tidak masuknya lagi ke cagar budaya, tim Laskar Melayu Riau mengharapkan kepada pemerintah, agar membuat replika Masjid Raya sebagaimana bentuk yang aslinya. Sehingga ke depannya nilai budaya di Kota Bertuah ini tidak hilang.

Dia juga menyesalkan Badan Revitalisasi Masjid Raya, yang tidak berkomunikasi dengan Dinas Pariwisata dan BPCB tentang revitalisasi masjid tersebut. Jika Badan Revitalisasi melakukan koordinasi, maka dipastikan tidak akan seperti ini kejadiannya.

“Kita juga sesalkan, BPCB yang tahu tentang revitalisasi ini harusnya bersikap tegas. Kalau sudah seperti ini, kan sangat disayangkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penyelamat Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru Dt A Khairi SH mengaku, akan melaporkan kepala Badan Revitalisasi Masjid Raya beserta kroninya ke Kejati Riau, Rabu (31/5) ini.

Laporan ini bertujuan agar pelaku revitalisasi tersebut bisa diadili di depan hukum. Sebab, karena ulah mereka, bentuk asli Masjid Raya tidak ada lagi. Revitalisasi yang dilakukan, menghilangkan status sebagai cagar budaya. Ironisnya lagi, mereka merombak melalui badan yang mereka bentuk. Bukan ke dinas atau berkoordinasi di BPCP. Ini lah kesalahan yang paling fatal.

“Kita harapkan Kejati nanti bisa memproses kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tambah Ketua Laskar Melayu Riau H Fathullah. (*)