SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Tak kunjung disahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, berimbas pada terkendalanya izin sektor pertambangan. Saat ini terdapat 143 izin belum bisa diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Provinsi Riau.
Di antara izin pertambangan yang belum tuntas tersebut yakni izin galian C, minyak gas bumi dan tambang lainnya. Termasuk batubara.
“Kami bukan tidak mau mengeluarkan perizinan. Hanya saja sesuai instruksi gubernur, izin harus sesuai aturan. Apalagi DPMTSP menjadi dinas yang dikawal KPK dalam aksi koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah). Jadi harus menunggu RTRW dulu,” ujar Kepala DPMTSP Provinsi Riau Evarevita, Senin (29/5/2017).
Selain tidak bisa menerbitkan izin baru, ternyata DPMTSP juga sudah mencabut sebanyak 56 Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Mineral dan Batubara (Minerba) yang dinilai tidak sesuai prosedur dan aturan berlaku.
“Izinnya yang dicabut itu yang tidak sesuai dengan aturan, misalnya tidak memberikan kontribusi buat daerah, dan izinnya sudah habis tidak diperpanjang. Kemudian lokasi tambangnya tidak sesuai dengan izin,” paparnya.
Dari 56 perizinan yang dicabut karena peralihan kewenangan setelah dievaluasi tersebut izin terbanyak berada di Kabupaten Kampar dengan jumlah 22 perusahaan.
“Dan sekarang ini data kami di dinas bisa dipantau langsung KPK. Jadi tidak bisa ada yang main-main. Semuanya terpantau,” tegas Evarevita. (*)