SALISMA.COM, DUMAI – DPRD Kota Dumai dan Pemerintah Kota Dumai menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Selasa (18/7/2023), bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kota Dumai.
Rapat Paripurna yang beragendakan Penyampaian Hasil Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Dumai terhadap Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai TA.2022, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Dumai, Bahari, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai, Mawardi, Sekretaris Daerah Kota Dumai, H.Indra Gunawan,S.I.P.,M.Si, dan juga Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD Kota Dumai.
Sebelum mengambil keputusan DPRD Kota Dumai dan pendapat akhir Wali Kota Dumai terlebih dulu diberi kesempatan kepada Banggar DPRD Kota Dumai untuk menyampaikan laporan terkait hasil pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD Kota Dumai yaitu Edison,S.H.
Dalam Laporan Hasil Kerja Banggar DPRD Kota Dumai, disampaikan realisasi APBD Kota Dumai TA.2022 disepakati bahwa Pendapatan pada APBD TA. 2022 sebesar Rp.1.392.335.943.486,00 (Satu Triliun Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah), realisasi sebesar Rp.1.370.198.448.465,86 (Satu Triliun Tiga Ratus Tujuh Puluh Miliar Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima Koma Delapan Enam Rupiah).
Kemudian, Belanja pada APBD TA.2022 sebesar Rp.1.639.213.506.052,00 (Satu Triliun Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Enam Ribu Lima Puluh Dua Rupiah), realisasi sebesar Rp.1.507.041.615.158,67 (Satu Triliun Lima Ratus Tujuh Miliar Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Seratus Lima Puluh Delapan Koma Enam Tujuh Rupiah).
Dan Pembiayaan Penerimaan Daerah, pada Pembiayaan Netto realisasi sebesar Rp.244.260.776.307,14 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Miliar Dua Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Koma Satu Empat Rupiah) atau 95,11?ri Pembiayaan Netto yang dianggarkan sebesar Rp.257.730.748.879,25 (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Koma Dua Lima Rupiah). Serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) realisasi sebesar Rp.107.417.609.614,33 (Seratus Tujuh Miliar Empat Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Belas Koma Tiga Tiga Rupiah).
Setelah penandatangan berita acara persetujuan bersama, rangkaian acara berikutnya adalah pendapat akhir Wali Kota Dumai atas telah disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai TA.2022, dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, H.Indra Gunawan,S.I.P.,M.Si.
“Pemerintah Kota Dumai menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai, Fraksi-fraksi dan Badan Anggaran yang telah melakukan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai TA.2022, kritik yang konstruktif dan masukan yang proaktif adalah modal kami dalam menyelesaikan seluruh proses pertanggungjawaban pelaksanaan Ranperda ini,” kata Sekretaris Daerah Kota Dumai dalam menutup pendapat akhir Wali Kota Dumai yang disampaikannya. (Adv)