SALISMA.COM, PEKANBARU – Jasa Raharja Riau Lakukan Sosialisasi Kesamsatan di Eka Hospital Pekanbaru – Banyaknya masyarakat yang tidak paham alur dan tata cara di samsat, PT. Jasa Raharja Cabang Riau bersama Samsat Simpang Tiga lakukan kegiatan sosialisasi Kesamsatan di Auditorium 2 Eka Hospital Pekanbaru pada Senin, 31 Juli 2023. Jasa Raharja sebagai bagian dari Samsat turut aktif sebagai salah satu narasumber pada kegiatan tersebut yang dihadiri oleh Manajemen dan karyawan Eka Hospital Pekanbaru.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Simpang Tiga Pekanbaru, Barkah Wahyu Setiaji tampil memberikan pemahaman tentang penerimaan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan Pajak Ranmor Tahunan di Samsat dan manfaat apa saja yang didapat. Pada paparannnya Barkah mengatakan bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dibayarkan semua pemilik kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang No.34 tahun 1964 Tentang Dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dimana dana tersebut dikelola oleh Jasa Raharja untuk membantu korban laka lantas baik yang mengalami luka-luka maupun korban meninggal dunia.
“Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kami ucapakan terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan SWDKLLJ kendaraanya tepat waktu sehingga korban kecelakaan bisa mendapatkan hak nya sesuai aturan yang berlaku,” Jelas Barkah dalam sosialisasi ini.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Barkah jug menyapaikan bahwa sampai dengan Juli 2023 PT. Jasa Raharja Cabang Riau telah menyerahkan santunan korban laka lantas di Provinsi Riau sekitar 40 Miliar. Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp.500 ribu, biaya P3K Rp.1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp.20 juta, santunan korban cacat tetap RP.50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
Selain PT. Jasa Raharja Cabang Riau, turut hadir sebagai nara sumber lainnya Kepala UPT. Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Tika Rahmi Syafitri, SE, M.Ak, dia menerangkan bahwa Provinsi Riau sampai dengan 31 Agustus 2023 sedang ada Program 7 Berkah yakni ada 7 program keringanan pajak kendaraan dan SWDKLLJ.
“Bagi masyarakat yang membeli kendaraan second dan belum di balik namakan, dengan adanya Program 7 Berkah ini maka Bea Balik Nama digratiskan. Ayok manfaatkan.” Himbau Tika Rahmi Syafitri.
Narasumber dari Ditlantas Polda Riau yang kali ini diwakili oleh Pamin STNK Samsat Simpang Tiga Ipda Helen menyampaikan sosialisasi terkait penerapan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 terkait penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak 2 tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Selain nara sumber dari Tim Samsat Simpang Tiga, turut menjadi narasumber dari BPJS yang diwakili Kepala Bagian Yanser BPJS Kesehatan Cabang Kota Pekanbaru Debi M. Putra.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri sekitar 50 pegawai Eka Hospital dengan antusias yang tinggi dilihat dari banyaknya pertanyaan dari para peserta sampai akhir kegiatan sekitar pukul 12.00 WIB.***