SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi dibubarkan. Pembubaran ini diumumkan langsung oleh Menkopolhukam, didampingi langsung Kapolri, Menkumham, serta Menteri Dalam Negeri.
Dalam pandangan Fadhlan Dini Hanif, salah seorang pengamat hukum kepada kru salisma.com, pembubaran ini dilakukan pemerintah karena menganggap HTI sudah membahayakan. “Dari pengamatan saya, HTI ini sudah membahayakan,” singkatnya.
Menurutnya, HTI memiliki prinsip Negara penganut sistem negara khilafah. Yang mana, Islam adalah agama sekaligus negara. HTI juga anti Pancasila dan tidak mengakui negara Kesatuan Republik Indonesia . “Iya bedalah kita ini negara multi-kultural (Pancasila), walaupun muslim mayoritas, bukan berarti Islam saja yang berkuasa. Ingat sejarah negara ini didirikan berdasarkan tumpah darah dari anak bangsa yang berasal dari bermacam suku agama dan ras,” tutur Fadhlan Dini Hanif.
Pria yang aktif di Lembaga Bantuan Hukum ini mengatakan, HTI bukan ormas yang frontal. “Saya punya referensinya. Memang HTI bukan ormas yang frontal seperti FPI, tetapi cara mereka lebih halus, lebih persuasif. Caranya? Dengan menyebarkan propaganda. Mereka masuk melalui pengajian kampus, anak-anak muda, demonstrasi bahkan ada juga bulletin dakwah yang disebar ke masjid-masjid,” jelas Fadhlan. (Sc9)