SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau turut melakukan penyelidikan kasus hilangnya delapan koleksi Museum Sang Nila Utama Riau.
“Kita telusuri sistem keamanannya, apakah sesuai regulasi atau tidak. Jika memang tidak memenuhi regulasi, berarti ini terjadi pembiaran,” kata Komisioner Ombudsman Riau, Bambang Pratama, Rabu (22/03/2017).
Ia menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, pengelola melalui kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Museum harus memenuhi sarana dan prasarana hingga pengawasan rutin untuk menjaga aset berharga tersebut.
Ombudsman menilai kasus hilangnya delapan koleksi Museum Sang Nila Utama Riau cukup unik. Pertama, lanjutnya, museum yang berada di tengah Kota Pekanbaru itu memiliki sistem keamanan yang lemah, terutama kamera pengintai yang tidak lagi berfungsi. Informasi yang diterima Antara, kamera pengintai yang terpasang di setiap sudut ruang museum tidak lagi berfungsi selama 10 tahun.
Selanjutnya, ia juga menyoroti etalase atau lemari penyimpan benda bersejarah yang tidak terkunci. Padahal etalase itu merupakan pagar terakhir untuk menjaga koleksi dari tangan yang tidak bertanggung jawab.
Bambang turut menyoroti sistem pengawasan yang dilakukan oleh pengelola museum. Sesuai aturan, pengelola harus melakukan pemeriksaan rutin setiap bulan. Sementara, kasus hilangnya koleksi itu terungkap oleh salah seorang petugas kebersihan yang kemudian dilaporkan ke atasannya.
Untuk itu, dalam waktu, Ombudsman akan memanggil Kepala Museum Sang Nila Utama serta Kepala Dinas Kebudayaan yang membidangi museum tersebut. Apabila regulasi dan standar museum tidak terpenuhi, maka ia mengatakan perlu investigasi mendalam dalam kasus ini. (*)