SALISMA.COM (SC),TASIKMALAYA – Seorang siswi salah satu SMK di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sebut saja Michelle (nama samaran) melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya mengenai dugaan pencabulan yang menimpa dirinya, Senin kemarin.
Gadis berusia 17 tahun itu mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya, Rn (22), sebanyak tiga kali di salah satu rumah di Perum Rancabungu dan sekali di Perum Kencana Raya, Desa Ciknir, Kecamatan Singaparna. Akibat hubungan di luar nikah itu, pelapor kini hamil delapan bulan.
Paman pelapor, Christopher (nama samaran) mengatakan, keponakannya mengenal Rn melalui situs jejaring sosial Facebook pada Agustus 2016 lalu. Mereka pun berpacaran.
Setelah berpacaran, Rn mengajak Michelle ke rumah pamannya di Perum Rancabungur dengan dalih untuk belajar. Sampai di rumah ini, pelapor dipaksa agar mau disetubuhi. Bila tidak, terlapor akan menyebar informasi di Facebook bahwa Michelle sudah ditidurinya.
Dengan ancaman itu, terang Christopher, Michelle akhirnya terpaksa mengikuti nafsu birahi sang pacar. Akibatnya, setelah empat kali disetubuhi pelapor hamil delapan bulan.
Keluarga Michelle, kata dia, sebenarnya sudah ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan mediasi agar Rn mau menikahi keponakannya. Namun, tawaran itu ditampik.
“Kami terpaksa melaporkannya ke pihak kepolisian. Pertama laporan ke Polres Tasikmalaya Kota pada Jumat 17 Maret 2017. Namun dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya. Karena kejadiannya terjadi di kabupaten,” terang Christopher. (**)