oleh

KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Suparman

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas mantan ketua DPRD Riau, Suparman. Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan sudah menerima pemberitahuan adanya kasasi ke MA itu.

“Kami sudah menerima pemberitahuan kasasi dari jaksa KPK atas vonis bebas Suparman,” ujar Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru, Deni Sembiring, Rabu (08/03/2017).

Sebelumnya pada sidang vonis mantan ketua DPRD Riau, Suparman, dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Bupati (nonaktif) Rokan Hulu itu dinyatakan tidak bersalah terkait kasus dugaan suap pembahasan ABPDP 2014 dan APBD 2015.

Selain kasasi Suparman, pekan lalu JPU juga mengajukan banding atas vonis 5 tahun 6 bulan terhadap mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. KPK tidak terima putusan hakim yang tidak mencabut hak politik politisi Partai Golkar itu.

JPU KPK yang diketuai Tri Mulyono Hendardi dan kawan-kawan, menuntut Suparman dengan hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dan Johar Firdaus 6 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga mencabut hak politik keduanya selama lima tahun. “Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah selesai menjalankan hukuman,” ujar JPU.

Suparman dan Johar Firdaus dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)