oleh

Ini Saran Pengacara ke Aisyah

SALISMA.COM, KUALALUMPUR – Terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, tokoh Korea Utara yakni Siti Aisyah terancam dihukum mati. Jaksa Malaysia memulai proses penuntutan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un itu di Pengadilan Sepang, Rabu (01/03/2017).

Jaksa mengatakan bahwa Siti dan terdakwa lainnya yang berasal dari Vietnam, Doan Thi Huong, dituntut dengan Hukum Pidana Pasal 34 mengenai Pembunuhan.

“Bersama empat orang lain yang masih diburu, pada 13 Februari 2017 sekitar pukul 09.00, Siti Aisyah dan Doan berada Terminal Keberangkatan, Bandara Internasional Kuala Lumpur, Sepang, untuk menjalankan rencana membunuh Kim Chol, hal itu melanggar aturan dan dapat dihukum di bawah Pasal 302 dan Pasal 34 Hukum Pidana,” demikian bunyi tuntutan tersebut.
Sebagaimana dilansir The Straits Times, dikutip dari CNN Indonesia.

Tuntutan itu dibacakan di hadapan kedua terdakwa melalui penerjemah. Ketika ditanya, kedua terdakwa mengaku mengerti.

Proses sidang selanjutnya akan dilanjutkan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, menyarankan kliennya untuk tidak mengaku bersalah dan meneruskan proses persidangan.

Di sisi lain, jaksa utama, Iskander Ahmad, mengatakan pihaknya meminta waktu hingga 13 April untuk mengumpulkan dokumen pendukung. “Kami berharap dapat mengumpulkan semuanya pada tanggal tersebut dan melimpahkan kasus itu ke pengadilan tinggi,” ujar Iskandar.

Siti dan Doan tertangkap kamera ketika membekap Jong-nam yang sedang menunggu penerbangan ke Macau di bandara Kuala Lumpur pada 12 Februari lalu.

Setelah itu, Jong-nam mengaku pusing-pusing dan dibawa ke klinik bandara hingga akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dalam penyelidikan, otoritas Malaysia menemukan racun VX, zat berbahaya yang masuk dalam kategori senjata kimia. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut racun ini sebagai senjata penghancur massal.

Siti sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa cairan yang ia usapkan ke wajah Jong-nam itu adalah racun. Menurut Siti, dia dan WN Vietnam itu melakukan aksi tersebut karena dibayar 400 ringgit atau setara Rp1,2 juta untuk mengikuti acara ‘prank’ atau usil di televisi. (*)