SALISMA.COM (SC),SUMENEP – Satuan Reskoba Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap warga Kecamatan Rubaru berinisial MH yang diduga pemilik sabu-sabu dengan berat kotor 11,62 gram.
“Tersangka MH ditangkap di jalan raya di Kecamatan Pasongsongan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi di Sumenep.
Penangkapan tersangka MH merupakan pengembangan dari perkara dengan tersangka JN yang diduga sebagai kurir. Tersangka JN ditangkap oleh polisi di salah satu bangunan fasilitas umum di Desa Kebunan, Kecamatan Kota.
Polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dengan berat kotor 11,62 gram dari tersangka JN. Sesuai hasil pemeriksaan polisi, tersangka JN ternyata disuruh oleh MH untuk menyerahkan barang bukti itu kepada calon pembeli yang akan menemuinya di pinggir jalan di Desa Kebunan.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mendeteksi keberadaan tersangka MH,” kata Suwardi, menerangkan.
Polisi menerima informasi tersangka MH akan melarikan diri ke arah barat melalui jalur utara. Satuan Reskoba Polres Sumenep langsung berkoordinasi dengan polsek jajaran, yakni Polsek Pasongsongan untuk melakukan razia terhadap para pengguna jalan.
Tersangka MH berada di salah satu kendaraan bermotor yang dihentikan guna dirazia oleh petugas gabungan Polsek Pasongsongan dan Satuan Reskoba Polres Sumenep. “Anggota langsung membawa tersangka MH ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan,” kata Suwardi.
Ia juga mengemukakan, motor yang dibawa tersangka JN dan ikut ditetapkan sebagai barang bukti milik tersangka MH. Polisi menahan tersangka MH di ruang tahanan Mapolres Sumenep selama proses penyidikan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)