oleh

Edarkan Tembakau Gorila, Mahasiswa ini Ditangkap Polisi

SALISMA.COM (SC),JAKARTA – Aparat kepolisian Jakarta Selatan berhasil membekuk tiga orang mahasiswa berinisial DN (28), MR (28) dan FDL (28) setelah diketahui mengedarkan tembakau jenis gorilla melalui media sosial (medsos).

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menuturkan, penangkapan dilakukan malam yang berawal dari laporan seorang warga terkait beredarnya barang haram tersebut.

“Saat diinterogasi, pelaku (DN dan MR) mengaku mendapatkan tembakau gorilla itu dari FDL dengan cara membeli dari akun instagram, setelah itu, dia jual via LINE,” kata Vivick saat dikonfirmasi.

Dikatakan Vivick, DN dan MR berhasil ditangkap di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kawasan Cimanggis, Depok, tepatnya di Jalan Aksiles Universitas Indonesia (UI). Tidak lama kemudian polisi menyergap FDL.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa klip warna silver sebanyak 55 bungkus yang berisi tembakau gorilla seberat 145 gram dan 64 klip warna cokelat berisi tembakau gorilla seberat 324 gram aroma pisang.

“Para pelaku itu sudah menjual tembakau gorila ke pasaran sebanyak 250 gram dengan harga Rp 15 juta. Cara mereka menjual tembakau berbahaya itu melalui LINE, setelah saling sepakat dengan pembeli, tembakau gorila itu dikemas dalam bentuk angpau dan dijual,” lanjutnya.

Vivick mengungkapkan, adapun tembakau gorila itu dijual dengan berbagai rasa, misalnya 1 gram tembakau gorilla beraroma pisang, berzat sintetik Minacha dijual Rp 100 ribu. Adapun tembakau gorila yang disita polisi itu senilai Rp 50 juta.

Menurut Vivick, pelaku mengaku sudah mengedarkan tembakau gorila itu sejak tahun 2016 lalu, namun, polisi akan mendalami pengakuan pelaku itu. Kini, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. (**)